Macan Yaohan Bangkrut, Karyawan Unjuk Rasa Tuntut Gaji dan Pesangon

MEDAN, KabarMedan.com | Ratusan karyawan Macan Yaohan melakukan aksi unjuk rasa didepan gedung pusat perbelanjaan Macan Yaohan, Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat, Senin (11/5/2015).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan mereka, karena pusat perbelanjaan itu mengalami kebangkrutan.  Tak hanya itu, sekitar 390 karyawan Macan Yaohan yang ada di Kota Medan juga terancam bakal dirumahkan dan menjadi pengangguran.

Informasi yang dihimpun, aksi unjuk rasa ini dilakukan para karyawan setelah mendapat SMS berantai yang menyatakan Macan Yaohan tidak lagi beroperasi alias gulung tikar mulai hari ini, Senin (11/5/2015).

Mendapat SMS itu, para karyawan panik dan kebingungan. Mereka lalu melakukan aksi unjuk rasa untuk mempertanyakan tanggung jawab manajemen Macan Yaohan Group, terkait gaji mereka yang belum dibayar selama satu bulan.

Selain itu, para karyawan juga menuntut pesangon mereka atas pemberhentian kontrak kerja yang dilakukan manajemen.

Koordinator Lapangan Karyawan Macan Yaohan, Arrahcman Azhar, mengatakan, pihaknya menuntut semua hak karyawan untuk diberikan oleh manajemen Macan Yaohan.

“Selama ini masih banyak kewajiban manajemen tidak dilakukan, seperti rapel gaji pada tahun 2013 dan 2014. Ada juga penunggakan cicilan gaji serta pesangon karyawan,” katanya.

Ia mengaku, seluruh karyawan menuntut hak dan harus dibayarkan oleh owner Macan Yaohan, Hendi Liong.

“Kami juga sudah laporkan ke Disnaker dan ke Komisi E DPRD Sumut, dan disambut Effendi Panjaitan. Kita butuh perlindungan. Kami harap Hendi Liong dapat bertemu kita dan membayar semua hak karyawan,” tukasnya.

Sementara itu, owner Macan Yohan, Hendi Liong, terlihat turun dari gedung Macan Yaohan. Ia pun langsung berlari ke arah mobilnya dan enggan memberikan konfirmasi terkait kejadian itu.

Perwakilan Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Utara, Pardamaian Sembiring, mengatakan ditutupnya Macan Yaohan karena ketidakmampuan pengusaha untuk membiayai operasional outlet Macan Yaohan yang ada di Kota Medan yaitu  Aksara, Tembung, Pulo Brayan, Sari Rejo, Merak Jingga, Iskandar Muda, Merbau, Sukaramai, Thamrin, Gudang Bulan, dan Green Hill.

“Mulai hari ini, Senin (11/5/2015), Macan Yaohan tidak akan melakukan aktivitas retailnya. Berdasarkan hasil pertemuan dengan pemilik dan serikat pekerja, owner mengaku segera membayar hak-hak dari pekerja,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, hak para pekerja yang akan dibayarkan adalah gaji dan pesangon sesuai hitungan usia kerja mereka.

“Disnakertrans Sumut akan terus mengawasi proses pembayaran gaji tersebut, agar para pekerja tidak merasa ditelantarkan begitu saja,” tandasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.