Mahasiswa USU Ditangkap karena Simpan 21 Kg Ganja di Kost

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pria bernama Hotlan Tua Sitompul (22) diamankan petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) ini ditangkap karena menyimpan 21 Kg ganja di kost-nya, Jalan Bangun Pasar III Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang.

“Yang bersangkutan ditangkap karena menyimpan 22 bungkus ganja dengan berat 21 Kg,” ujar Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, Rabu (1/5/2019).

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Ia mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya seorang mahasiswa yang menyimpan narkoba di kamar kost milik Ibu Sembiring. Mendapat informasi itu petugas turun ke lokasi dan melakukan penggerebekan.

“Dari penggerebekan itu kita temukan ganja,” ujarnya.

Selain ganja, petugas juga menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 4469 ACS.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

“Yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan,” pungkasnya. [KM-03]