Mahkamah Konstitusi: UU Ciptaker Inkonstitusional Pemerintah Harus Revisi

JAKARTA, KabarMedan.com | Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, (25/11/2021), mengeluarkan putusan terkait gugatan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh serikat pekerja. MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional dan membutuhkan revisi.

Terkait putusan ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah menghargai putusan MK dan akan mengikuti segala putusan yang disampaikan.

“Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK serta akan melaksanakan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK dimaksud,” ujar Airlangga dalam konferensi persnya, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:  RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

Menurutnya, pemerintah juga akan melakukan perbaikan UU sesuai dengan rekomendasi MK saat putusan ini. Airlangga berharap dalam pelaksanaannya nanti lebih baik.

“PUtusan MK telah menyatakan UU Ciptaker masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dilakukan perbaikan sesuai dengan tenggang waktu yaitu perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan,” katanya.

Baca Juga:  RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

Airlangga juga menyebutkan pemerintah juga akan mengikuti putusan MK untuk tidak menerbitkan lagi aturan turunan baru dari UU Ciptaker ini. Namun, aturan sebelumnya masih berlaku.

“Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK melalui penyiapan UU dan melaksanakan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut. [KM-07]