Majelis Hakim Bebaskan Anggota DPRD Sumut yang Diduga Lakukan Korupsi

MEDAN, KabarMedan.com | Anggota DPRD Sumatera Utara, Anwar Sani Tarigan divonis bebas atas kasus dugaan korupsi cetak sawah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menilai Anwar tidak terbukti secara sah bersalah.

“Menyatakan terdakwa Anwar Sani Tarigan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar Hakim pada Selasa (21/9/2021).

Sebelumnya Anwar dituntut dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Sejalan dengan vonis tersebut, majelis hakim juga meminta agar uang Rp 100 juta yang dititipkan Anwar pada penampung segera dikembalikan pada anggota Fraksi PDIP tersebut.

Baca Juga:  Kasus Penipuan Berjalan Lambat, Suplier Makanan Minta Keadilan

Kasus yang menyeret Anwar Sani Tarigan tersebut bermula pada tahun 2011 saat Kabupaten Dairi mendapatkan dana cetak sawah dari Kementerian Pertanian. Dana senilai Rp 750 juta tersebut kemudian diserahkan ke Kelompok Tani Maradu.

Anwar bersama dengan Arifudin Sirait dan Ignatius Sinaga diduga telah menerima dan menggunakan uang dana kelompok tani.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa pengerjaan percetakan sawah tidak selesai sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 567.978.000 sebagaimana yang tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga:  Kasus Penipuan Berjalan Lambat, Suplier Makanan Minta Keadilan

JPU menuntut Anwar dengan hukuman 1 tahun 3 bulan dan denda senilai Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Anwar juga dituntut untuk mengembalikan kerugian negara. Namun pada proses persidangan, majelis hakim menilai Anwar tidak terbukti berasalah, seperti yang tuntutan yang dibacakan oleh JPU. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.