Majikan Penganiaya Anak Usia 15 Tahun Jadi Tersangka, Begini Kata Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang perempuan berinisial BS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial F (15). Dikarenanakn ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, tersangka BS tidak ditahan dan wajib lapor seminggu sekali di Polrestabes Medan.

Kepada wartawan di Mapolrestabes Medan pada Rabu (22/12/2021) sore Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol M. Firdaus menjelaskan, pihaknya saat ini masih mendalami kasus terebut. Pihanya sudah menetapkan BS sebagai tersangka. Dia juga mengungkap bahwa ada kemungkinan ada pelaku lain dalam kasus tersebut. “Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, itu si BS. Memang ada dugaan pelaku lain. Cuman masih harus kita faktakan dulu,” katanya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Firdaus, pihaknya tidak menahan tersangka BS karena pasal yang dikenakan terhadapnya adalah Pasal 80 ayat 1 UU RI tentang perlindungan terhadap anak yang ancaman hukuman pidananya, penjara 3 tahun 6 bulan, di bawah lima tahun. Tersangka BS wajib lapor di Polrestabes Medan seminggu sekali.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan di Rekonstruksi Kasus Penembakan Anak 13 Tahun: "Ada Peristiwa yang Tertinggal"

Mengenai pengakuan korban dianiaya di beberapa tempat dan pahanya disayat dengan pisau cutter, menurut Firdaus soal penyayatan itu tidak terlihat pada hasil visum. “Tapi divisum tidak ditemukan sajam. Hasil visumnya itu, memar dan bengkak di tangan kanan dan kiri, gitu,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa itu terjadi pada Senin (22/11/2021). F (15) dituduh mencuri uang majikannya sebesar Rp 9 juta. Dia kemudian dibawa keliling Kota Medan dan dianiaya. Korban juga mengaku disekap di dapur kos pelaku lalu disayat pahanya dengan pisau cutter. Begitupun sepeda motor dan handphone korban juga dibawa oleh pelaku sebagai jaminan pelaku memulangkan uang dan barang-barangnya.

Baca Juga:  33 Warga NTT Diduga Korban TPPO di Sergai Akan Dipulangkan ke Daerah Asal

Kuasa hukum F, Rajindir Singh mengatakan, kasus ini sudah dilaporkan oleh kakak korban, pada Kamis (25/11/2021) dengan nomor STTLP/B/2056/XI/YAN 2.5/2021/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT. Menurutnya, penerapan pasal terhadap pelaku sangat ringan dibandingkan peristiwa yang dirasakan oleh korban. “Korban ini masih anak kecil, diperlakukan sedemikian rupa, tempat kejadian perkara (TKP) lebih dari satu dan disayat,” katanya. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.