LANGKAT, KabarMedan.com | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Provinsi Sumatera Utara, Effendy Pohan ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat setiba di Bandara Kualanamu.
“Tim Jaksa Penyidik Kejari Langkat didampingi Tim Pengawalan Pidsu dan Tim Pengaman Intel Kejari Langkat telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Effendy Pohan di Bandara Kualanamu pada Sabtu, 21 Agustus kemarin sekitar pukul 19.30 wib,” ujar Kasi Intel Kejari Langkat Boy Amali, Minggu (22/8/2021).
Sebelumnya, Effendy Pohan tak memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh Kejari Langkat sebanyak dua kali.
“Dan panggilan ke dua kami pastikan telah sampai ke yang bersangkutan secara patut, dan juga surat panggilan ke dua melalui Sekda Propsu sebagai pembina kepegawaian tertinggi dipropsu juga kami pastikan telah sampai, serta ke yang bersangkutan dan kantor yang bersangkutan,” tuturnya.
“Bahwa sampai dengan sore ini penyidik belum memperoleh konfirmasi baik oleh yang bersangkutan ataupun pendamping hukum nya tentang ke tidak hadiran tersangka hari ini di kejari langkat,” sambung Muttaqin.
Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan Kota Binjai yakni Agussuti Nasution.
“Penahanan selama 20 hari ke depan dengan pertimbangan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan KUHAP. Penahanan tingkat penyidikan tersebut dilakukan di Rumah Tahanan Negera Binjai,” ujar Kepala Kejari Langkat, Muttaqin Harahap, Kamis (19/8/2021).
Sementara untuk tersangka lainnya yakni T. Sahril saat ini terpapar Covid-19, hal tersebut dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tes PCR.
“Penyidik akan memantau terus perkembangan kesehatan yang bersangkutan untuk di lakukan penjadwalan pemeriksaan,” kata Muttaqin. [KM-06]