Mantan Karyawan Ditangkap Karena Curi Mobil Perusahaan

MEDAN, KabarMedan | Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap tiga orang pelaku pencurian mobil milik PT. Tunas Cahaya Mandiri Widyatama.

Tiga pelaku yang ditangkap adalah Nazmi Irfansyah (27) warga Namorambe, Ramadhan (28) warga Pasar III Tembung dan Dwi Indra Kurniawan, (45) warga Jalan Besar Deli Tua.

“Dua dari tiga pelaku, yaitu Irfansyah dan Ramadhan merupakan mantan karyawan disana,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, Jumat (2/6/2017).

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

Kejadian berawal saat pelaku Irfan dan Ramadhan merencanakan aksi pencurian itu. Keduanya pun menduplikatkan kunci mobil tersebut.

” Keuda pelaku lalu mencuri mobil pick up Daihatsu BG 9747 NR bermuatan 2 unit genset itu di Jalan Pasar I, Komplek Puri Tanjung Sari l, Medan. Usia mencuri, pelaku menyerahkan mobil bermuatan genset tersebut kepada pelaku Indra,” jelasnya.

Baca Juga:  SW Polisikan Mantan Pacar Diduga Sebarkan Video Syur Tanpa Izin

Kasus tersebut dilaporkan ke polisi. Petugas Polsek Sunggal yang mendapat laporan, lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. “Pelaku kita tangkap di kawasan Tembung dan Deli Tua,” jelasnya.

Dari pelaku petugas menyita 1 unit mobil pick up Daihatsu BG 9747 NR, 2 unit mesin genset dan 1 kunci duplikat mobil sebagai barang bukti. “Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas,” pungkasnya. [KM-03]