MEDAN, KabarMedan.com | Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada dinilai bersalah dalam kasus suap mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial sebesar 100 juta rupiah.
Atas perbuatannya tersebut, Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Yusmada dengan hukuman 2 tahun penjara.
Tuntutan terhadap Yusmada disampaikan Penuntut Umum KPK, Siswhandono bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-401 Kota Tanjungbalai, Senin (27/12/2021), dan disampaikan dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Yusmada dinilai bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda 200 juta rupiah. Apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 4 bulan penjara,” ujar Siswhandono.
Sebagai informasi, dalam nota tuntutannya, Penuntut Umum KPK menyebutkan pertimbangan tuntutan lain, perbuatan terdakwa mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
“Yang meringankan terdakwa bersikap sopan, serta menyesal dan mengakui perbuatannya,” ucap Siswhandono.
Persidangan sendiri ditunda hingga seminggu mendatang untuk mendengarkan pembelaan terdakwa. Dalam dakwaan yang dibacakan tim Penuntut Umum KPK, terungkap bahwa Yusmada menyuap Syahrial sebesar 100 juta rupiah.
Selain itu, terungkap juga uang suap tersebut berdasarkan permintaan dari M Syahrial sebagai pembayaran agar terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai.
Yusmada juga diminta untuk menyiapkan uang sebesar 500 juta rupiah dimana ia hanya sanggup menyerahkan 200 juta rupiah dimana 100 juta diserahkan diawal.
Yusmada diketahui berhasil lolos hingga 3 besar seleksi Sekda Tanjungbalai dengan nilai sebesar 290.53 atau sangat disarankan.
Kemudian pada tanggal 5 September 2019, M Syahrial memutuskan memilih Yusmada sebagai Sekda Kota Tanjungbalai dengan menerbitkan Surat Keputusan bernomor 820/445/k/2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai. [KM-07]















