MEDAN, KabarMedan.com | Puluhan massa menggelar aksi unjukrasa di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (2/7/2018).
Aksi yang dilakukan dari massa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Peduli Demokrasi (AMARA PEDAS) ini, sebagai bentuk kekecewaan terhadap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 di Sumut yang berlangsung pada 27 Juni 2018 lalu.
Dimana, massa mengaku tidak dapat menyalurkan hak suaranya, karena tidak mendapat formulir C6 atau undangan memilih. Tak hanya itu, para mahasiswa yang mengurus formulir A5 atau pindah memilih menurut mereka juga tidak terfasilitasi dengan baik sehingga tetap tidak dapat mencoblos.
“Kami kecewa, karena yang membunuh hak kami untuk memilih adalah jajaran KPU,” kata koordinator aksi,Carter Sitanggang.
Dalam aksi unjukrasa, massa membawa spanduk bertuliskan tuntutan agar KPU Sumut bertanggung jawab, atas banyaknya masyarakat yang tidak dapat menyalurkan hak suara.
“Kita menuntut agar KPU Sumut dapat mengakomodir hak politik kami sebagai warga Sumut yang telah direnggut PPK dan PPS,” pungkasnya. [KM-03]














