Massa Geruduk PT Pertamina Tolak Kenaikan BBM

KABAR MEDAN | Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gebrak) Sumut, Presidium Masyarakat Medan Utara, Ikatan Mahasiswa mengadakan unjukrasa didepan kantor Kantor PT Pertamina Persero Marketing Operational Regional I, Jalan Putri Hijau, Jumat (7/11/2014) siang.

Kedatangan massa guna meminta kepada pertamina sebagai penyalur agar tidak menaikkan harga BBM seperti yang direncanakan pemerintah.

Koordinator aksi, Saharuddin mengaku, ketidak beranian pemerintah melakukan resheduling utang dan hair cut kepada negara kreditor kreditor menunjukkan pemerintah hanya berani mengorbankan rakyatnya tanpa mau mencari alternatifnya.

“Padahal masih ada cara lain untuk menanggulangi besaran subsidi energi bbm akibat naiknya harga minyak dunia,” katanya.

Untuk itu, massa menyatakan tolak kenaikan harga BBM. “Pemerintah Jokowi- JK sebaiknya bekerja sampai dapat membuktikan ekonomi tumbuh 7 persen dan rakyaaat dapat dipandang mampu mengikuti naiknya ongkos produksi disegala sektor disebabkan konsekwensi naiknya harga bbm,” jelasnya.

Massa juga mendesak PT Pertamina sebagai regulator dan operator untuk menekan dan bersikap tegas terhadap penyimpangaan retribusi bbm besubsidi dari hulu sampai ke hilir yang nyata dan kasat mata dapat dilihat rakyat.

“Kita juga mendesak sikap proaktif pemprovsu dan pemerintah Pemko Medan agar bersama – sama dengan rakyat menolak rencana pemerintah untuk kenaikan harga bbm. Mendesak komitmen anggota parlemen/ DPRD-DPR RI dan partai politik yang tergabung dalam koalisi merah putih maupun koalisi indonesia hebat untuk menolak kebinet kerja Jokowi -JK menaikkan harga BBM,” ujarnya.

Massa  diterima oleh Zainal Abidin, Senior Supervisor External Relation PT Pertamina Persero Marketing Operational Regional I.

Ia mengaku, PT Pertamina hanya sebagai pelaksana penyaluran yang dilakukan pemerintah dan itu diatur dalam UU. “Kita tidak punya kewenangan menentukan naik atau tidaknya harga BBM. Sikap kita hanya menunggu dan hanya taat kepada UU,” jelasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.