Masyarakat Diimbau Lebih Waspada Mengenai Investasi Bodong

Foto: Ist

MEDAN, KabarMedan.com | Investasi bodong masih marak di tengah-tengah masyarakat. Karenanya, Satgas Waspada Investasi kerap mengingatkan agar warga berhati-hati terhadap penawaran investasi dengan imbal hasil yang menggiurkan.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing mengatakan ada banyak hal yang membuat masyarakat “terjebak” dengan investasi bodong.

Beberapa di antaranya, tingkat literasi keuangan masyarakat masih rendah terkait tata cara peminjaman, aturan, hukum dan risiko yang dialami.

Sehingga, mereka cenderung mendapatkan pinjaman yang sebenarnya, namun praktek memberatkan.

“Jika ingin berinvestasi, tidak asal ikut investasi sehingga terjebak investasi bodong. Sebaiknya, sebelum melakukan investasi masyarakat harus melakukan 2L, yaitu cek Legal dan Logis,” ujarnya, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga:  Anggota DPRD Medan Lailatul Badri Temui Pendemo di Tengah Hujan, Limbah Pabrik Kecap Jadi Sorotan

Tongam merinci, Legal maksudnya harus tahu status perizinannya sedangkan Logis adalah perusahaan ini memiliki imbal hasil yang wajar.

Menurut Tongam, saat ini terdapat ribuan investasi bodong yang mencakup pinjaman online (pinjol), dan unit usaha berkedok koperasi perdagangan dan travel umroh.

“Adapun yang memiliki izin sebanyak 102 pinjol, sehingga bisa dibayangkan begitu banyak yang ilegal yang melakukan praktek itu melalui penawaran di media sosial,” ungkap Tongam.

Baca Juga:  Jadwal Seleksi KI Sumut 2026–2030 Disesuaikan, Tahapan Berubah Tanpa Ubah Substansi

Tongam meminta, walaupun masyarakat membutuhkan uang, tetap harus cerdas, pahami aturannya, pelajari apakah pinjolnya berbadan hukum.

Dan satu lagi jangan meminjam uang untuk gali lubang tutup lubang.

Mengantisipasi investasi bodong dan pinjol ilegal, OJK Regional 5 mendorong pihak terkait seperti Kominfo, Perbankan dan Kepolisian untuk menguatkan fungsi pengawasan, termasuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak investasi bodong.

“Cek daftarnya di situs ojk.co.id. Kemudian meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, meminjam untuk kepentingan yang produktif dan memahami manfaat, biaya bunga, jangka waktu, denda dan risikonya,” tandasnya. [KM-07]