MEDAN, KabarMedan.com | Mau belanja ikan ke Pasar Belawan, seorang pedagang malah jadi korban perampokan bersenjata tajam saat melintas di Jalan Kol. Yos Sudarso pada Senin (20/9/2021). Keempat pelaku berhasil diringkus di Kelurahan Bahari, Kecamatan Medan Belawan. Satu di antaranya ditembak kakinya karena melawan.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek H. Cahyadi menjelaskan, perampokan itu terjadi saat korban berinisial RK (32) pada pukul 05.15 WIB berangkat belanja ke Pasar Belawan. Saat melintas di Jalan Kol. Yos Sudarso, tepatnya di depan Gang Satahi, dia diberhentikan empat orang yang membawa senjata taham.
Korban saat itu mau menyelamatkan diri dan memutar haluan becak motor yang dikendarainya namun malah masuk ke lubang parit. Seketika itu juga para pelaku langsung mendekati korban dan mengancamnya dengan senjata tajam. Salah satu pelaku menodong korban dengan pisau dan pelaku lainnya mengambil tas korban yang berisi uang Rp 350.000.
Setelah itu, korban melarikan diri dan meninggalkan becak motornya begitu saja. Para pelaku kemudian melarikan diri dengan becak motor korban yang dibawanya ke Kampung Kurnia di Belawan. Tak lama kemudian, korban pergi ke Polsek Belawan untuk membuat laporan.
“Berdasarkan laporan itu tim kemudian menyelidikinya. Didapatkan informasi identitas para pelaku dan dilakukan pengejaran,” katanya saat dikonnfirmasi melalui telepon, Rabu (22/9/2021) siang.
Tak sampai 24 jam, tim berhasil menangkap ketiga pelaku perampokan, inisialnya B (19), AS (20), IL (21). Sementara itu, satu orang pelaku lainnya berinisial MT (24) ditangkap pada sore harinya. Semua pelaku berasal dari kelurahan yang sama, yakni Kelurahan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.
Semua ditangkapnya di wilayah Belawan dan satu lagi di rumahnya. Usianya masih muda, masih 20-an,” katanya.
Tersangka MT, kata dia, terpaksa diberi tembakan pada kaki kanannya karena melawan dan hendak melarikan diri saat ditangkap di rumahnya. Setelah itu, MT dibawa ke RS TNI AL dan menjalani pemeriksaan di Mapolsek Belawan. Dari pengungkapan itu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 5 senjata tajam berbagai jenis, 1 buah palu.
Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Dari pengakuan para pelaku, mereka sudah berkali-kali melakukan perampokan di beberapa tempat. Tapi kami harus cek lagi LP dan korbannya,” katanya. [KM-05]