Mediasi Gagal, GNPF Ulama Tetap Pada Gugatannya Terhadap KPU dan Bawaslu Kota Medan

MEDAN, KabarMedan.com | Mediasi yang berlangsung antara GNPF Ulama Sumut sebagai penggugat dengan pihak tergugat, yakni KPU Kota Medan dan Bawaslu Kota Medan tidak menghasilkan kesepakatan.

Kuasa hukum GNPF Ulama, Rahmad Simamora menyatakan bahwa mereka tetap berada pada hal yang menjadi tuntutan sejak awal terkait Pilkada 2020.

“Di proses mediasi kemarin ada beberapa hal yang disampaikan oleh penggugat, ya kita katakan ini berkaitan dengan kemaslahatan umat akan nyawa orang banyak. Yang kita tawarkan sesuai dengan gugatan, intinya Pilkada ini ditunda,” ujarnya, Selasa (20/10/2020).

Rahmad juga menjelaskan bahwa pihak KPU dan Bawaslu telah menyampaikan batas kewenangan yang mereka miliki dalam membuat kebijakan terkait pelaksanaan Pilkada 2020.

“Namun ada respon tadi dari tergugat juga yang pada intinya mereka tidak memiliki kewenangan untuk menunda itu karena sudah perintah Undang-undang, juga dari KPU pusat,” katanya.

GNPF Ulama, kata Rahmad, sebenarnya dari awal sudah mengetahui hal tersebut. Akan tetapi, pihaknya berharap KPU maupun Bawaslu Kota Medan menyampaikan kepada pusat kendala Kota Medan dalam melaksanakan Pilkada dengan kondisi zona merah.

“Dari awal memang hal itu sudah kita sadari. Tapi mereka sebagai KPU lokal, khususnya Kota Medan, itu menyampaikan hal itu ke pusat. Bahwa ada lo daerah Kota Medan ini zona merah. Itu harus diperhatikan. Apakah nanti teknisnya di pusat ditunda, khususnya Kota Medan, kan itu masalah teknis,” tutur Rahmad.

Kuasa hukum GNPF ulama tersebut menyampaikan kegagalan mediasi tersebut dikarenakan pihak KPU dan Bawaslu tidak berani mengambil sikap untuk menunda Pilkada di Kota Medan.

“Hasilnya secara mediasi gagal dan tidak ada kesepakatan. Tergugat tidak berani mengambil langkah sesuai dengan tuntutan penggugat untuk menunda Pilkada ini. Jadi selanjutnya, proses persidangan,” terangnya. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.