MEDAN, KabarMedan.com | Dianggap melanggar perintah Kapolri untuk tidak bergaya hidup mewah, giliran Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan yang dicopot dari jabatannya. Sebelumnya, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso juga dicopot.
Di Mapolda Sumut, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Kapolres Labuhanbatu dievaluasi. Bahwa seorang pimpinan harus menjadi tauladan dan memberikan contoh kepada anak buah termasuk melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan anggota dan keluarganya.
Karena tidak sesuai dengan Perkap No. 10 tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang Yang Tergolong Mewah Oleh Pegawai Negeri Polri. “Itu tentang perintah atau petunjuk bagaimana anggota Polri dan keluarga Polri untuk tidak bergaya hidup mewah, untuk tidak menampilkan gaya hidup mewah. Yang jelas terkait dengan itu, Perkap No. 10,” katanya, Selasa (2/11/2021).
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan kepada wartawan pada Senin (1/11/2021) malam mengatakan, Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Agus Sugiyarso dicopot dari jabatannya karena kasus viralnya video sang istri pamer uang arisan di akun media sosial.
Pencopotan itu menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, setiap anggota Polri berhati-hati dan waspada terhadap penggunaan sarana media sosial terlebih gambar yang menampilkan kegiatan yang bisa menimbulkan persepi hedonisme.
“Kegiatan kemarin oleh ibu Kapolres Tebing (Tinggi), dilakukan ada gambar memegang uang pada saat arisan yang rutin dilakukan di Polres Tebing,” katanya.
Gambar itu, lanjut Panca, diunggah oleh staff-nya masuk ke akun Instagram (TikTok) dan itu menjadi viral. [KM-05]