MEDAN, KabarMedan.com | Dua pelaku pencurian motor di Medan ditangkap. Kedua pelaku dihadiahi timah panas oleh petugas karena mencoba kabur.
Kedua pelaku adalah Bayu Bajra (31) warga Kecamatan Sunggal dan Ibrahim alias Bulbul (36) warga Kecamatan Medan Johor.
Peristiwa berawal saat korban Juliana (24) datang ke swalayan Diamond pada Kamis (2/7/2020). Selanjutnya korban memarkirkan motornya di parkiran ATM.
“Usai berbelanja korban tidak lagi melihat motornya di parkiran,” kata Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Immanuel Ginting, Selasa (7/7).
Peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Delitua. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku, Senin (6/7/2020).
“Kedua pelaku ditangkap di rumah temannya di Jalan Karya. Petugas menemukan barang bukti kunci L dan mata kunci T dari kantong celana pelaku,” ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi pelaku mengaku menjual motor hasil curian kepada seseorang di daerah Namorambe.
“Saat dilakukan pengembangan pelaku mencoba melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku,” jelasnya.
Petugas menyita barang bukti 1 unit motor Honda Beat BK 6606 AJB yang digunakan pelaku, 1 unit kunci L, 2 mata kunci T, 5 unit motor dari rumah penadah, dan 1 unit sepeda dayung.
“Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. [KM-03]