MADINA, KabarMedan.com | Pelaku pembunuhan terhadap korban Ali Usri (38) warga Desa Huta Bangun, Kabupaten Mandailing Natal yang ditemukan di areal perkebunan pada Kamis 24 Mei 2018 ditangkap.
“Pelaku berinisial T (38). Ia ditembak pada kakinya karena saat dilakukan pengembangan melakukan perlawanan,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (2/6/2018).
Tatan menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarakn informasi bahwa T pulang ke rumahnya di Desa Huta Bangun, Mandailing Natal pada Kamis 31 Mei 2018.
Tim gabungan Polres Mandailing Natal dan Polsek Penyabungan pun melakukan penyelidikan. “Ternyata betul T berada di rumahnya, dan petugas menangkapnya,” katanya.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, T berusaha melarikan diri. Petugas pun memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kiri.
Pelaku T kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. Selanjutnya, T dibawa ke Mako untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Barang bukti yang disita sebilah parang, sebilah tombak, dan satu pucuk senapan angin,” pungkasnya. [KM-03]














