Mencuri di Gerai Alfamart, Pasutri Diserahkan Ke Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Pasangan suami istri berinisial Y (33) dan T (21) warga Jalan Klambir V, Pasar IV, Tanjung Gusta, diboyong ke Polsek Sunggal. Keduanya ditangkap karena mencuri di gerai Alfamart di Jalan Setia Budi, Rabu (3/2/2016).

Dari keduanya, diamankan barang bukti dua tas ransel  berisikan tiga kotak susu Milo isi 800 gram, tiga botol sabun cair, dan tiga botol shampo.

Informasi dihimpun, kejadian berawal saat keduanya masuk ke dalam gerai Alfamart. Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil barang-barang didalam gerai. Tanpa disadari, aksi pasutri ini terekam oleh CCTV gerai Alfamart. Usai mengambil barang-barang itu, keduanya menuju kasir untuk membayar 1 buah sabun cair seharga Rp5000,-

“Saat hendak keluar dari dalam gerai, karyawan kita menangkap kedua pelaku,” kata Kepala Toko Alfamart, Darmawati Siregar (27).

Kapolsek Sunggal, Kompol Harry Azhar ketika dikonfirmasi mengatakan, tengah melakukan pemeriksaan terhadap pasutri tersebut.

“Masih kita periksa, dan pihak gerai Alfamart sedang membuat laporan,” pungkasnya. [KM-03]