Mendagri Luncurkan Instruksi Terbaru Mengenai PPKM Luar Jawa Bali

JAKARTA, KabarMedan.com | Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah mengeluarkan instruksi mendagri (Inmendagri) terbaru mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah luar Jawa-Bali.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal mengatakan bahwa Inmendagri tersebut akan berlaku mulai hari ini, 23 September hingga 6 Desember 2021.

PPKM luar Jawa-Bali itu diatur dalam Inmendagri 61/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3,2, dan 1 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Baca Juga:  Tularkan Semangat Kartini, PLN Perkuat Kontribusi Perempuan Lewat Srikandi Movement

“Instruksi ini merupakan tindaklanjutan arahan dari Presiden RI untuk melakukan PPKM level 3,2, dan 1 Covid-19 di wilayah luar Jawa-Bali sesuai dengan kriteria situasi pandemi berdasarkan assesmen,” tulis Inmendagri 61/2021.

Penetapan level wilayah berdasarkan pada indikator dalam penyesuaian kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial suatu wilayah dalam menangani Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Selain itu, penetapan level juga berdasarkan pada capaian total vaksinasi dosis 1.

Baca Juga:  Dukung Penurunan Angka Kematian Ibu, PLN Salurkan Alat Deteksi Dini Risiko Kehamilan

Inmendagri juga mengatur mengenai penyesuaian dalam PPKM seperti soal belajar daring atau luring, pekerjaan kantor WFH atau WFO, tempat ibadah serta pelaksanaan pesta atau acara besar lainnya.

Penyesuaian tersebut masih sama dengan instruksi sebelumnya yakni Inmendagri 58/2021 yang berlaku 9-22 November 2021.

Kemudian, untuk penyesuaian dalam aturan transportasi Inmendagri tidak lagi mengatur itu, melainkan sudah menjadi ketentuan yang diatur oleh pihak Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional. [KM-102]