
JAKARTA, KabarMedan.com | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Bidang Pendidikan, Senin (20/12/2021).
Pokja ini dibentuk guna mempercepat pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Sebelum resmi diluncurkan, Pokja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan sudah bekerja sama dengan Kementerian PANRB untuk memasukkan kategori kekerasan di satuan pendidikan dalam lapor.go.id, sehingga pokja sudah mulai menangani laporan yang masuk,” jelas Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Pembentukan Pokja ini, lanjut Nadiem, dimaksudkan untuk semakin memperkuat upaya dan kolaborasi dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Kita butuh rencana tindak lanjut yang konkret untuk memastikan semua inisiatif yang kita rancang bisa diimplementasikan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Nadiem mengungkapkan, saat ini dunia pendidikan mengalami tantangan besar dengan adanya “tiga dosa besar” yaitu perundungan, kekerasan seksual dan intoleransi.
Dampak dari ketiganya selain menghambat terwujudnya lingkungan belajar yang baik, juga memberikan trauma yang bahkan dapat bertahan seumur hidup seorang anak.
Oleh karena itu, Kemendikbudristek akan lebih serius menangani “tiga dosa besar” di dunia pendidikan ini, salah satunya dengan membentuk pokja yang spesifik menangani isu itu.
“Konsep Merdeka Belajar yang kita usung tidak hanya berfokus pada proses penyampaian materi di dalam kelas. Untuk mencintai belajar, untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat, anak-anak harus belajar di lingkungan yang aman dan nyaman, bebas dari kekerasan,” tutur Nadiem.
Saat ini, terdapat dua aturan yang memberikan panduan pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di lingkungan pendidikan, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Ditambah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Kementerian juga telah bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga lain dan berbagai organisasi untuk melaksanakan langkah-langkah pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan melalui program-program pendidikan karakter bagi pelajar dan peningkatan kapasitas bagi guru. [KM-07]













