Mengaku Untuk Biaya Anak dan Istri, Abdul Buka Usaha Judi Jackpot

Ilustrasi

KABAR MEDAN | Mengaku untuk mencukupi kebutuhan anak dan istri, Abdul Rajab (32), menjadi gelap mata. Warga Jalan Bromo, Lorong Trimo ini mencari nafkah dengan membuka usaha judi jackpot. Apes, usaha yang baru seminggu dibukanya ini digrebek personil Reskrim Polsek Medan Area.

Dari lokasi, polisi mengamankan 2 unit mesin Jackpot, 520 koin. Selanjutnya, Abdul berikut barang bukti diboyong ke Polsek Medan Area guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Aku buka judi jackpot ini untuk membiayai istri dan ketiga anakku. Gajiku sebagai kuli bangunan tak mencukupi, apalagi kadang ada kerjaan kadang tidak,” jelasnya saat di Polsek Medan Area, Senin (22/9/2014).

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

Ia mengaku, mesin judi jackpot itu diberi oleh Agam kepadanya untuk dikelola. “1 koin harganya Rp 1000 dan satu hari penghasilannya Rp 400 ribu. Aku mendapatkan bagian 25 persen dari uang itu perharinya,” jelasnya.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Agus Sobarna Praja, mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah. Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan dan mengamankan pelaku. “Pelaku kita amankan dikediamannya. Dari lokasi kita juga telah mengamankan barang bukti,” jelasnya.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

Dikatakannya, saat ini pihaknya melakukan pengejaran terhadap Agam yang disebut sebagai pemilik mesin judi jackpot ini.

“Saat ini pelaku masih kita periksa. Pelaku akan kita jerat dengan pasalĀ  303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.