JAKARTA, KabarMedan.com | Dalam rangka mengantisipasi penyebaran kasus Covid-19, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengumumkan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan pengetatan aktivitas masayarakat di masa perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Kebijakannya berupa pengetatan taat protokol kesehatan (prokes) bukan penyekatan, karena kita masih memikirkan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi,” kata Budi, melansir Antara, Kamis (9/12/2021).
Budi memohon kepada seluruh pihak kepentingan terkait agar memiliki frekuensi yang sama dalam hal ini yang akan mulai diberlakukan pada masa libur nataru. Dalam hal ini pemerintah harus menjalankan komunikasi yang baik kepada masyarakat agar paham dan dapat menerima adanya kebijakan ini.
Menurut Budi, perlu dilakukannya penerapan kebijakan pengetatan ini agar tidak terjadi peningkatan kasus sebagaimana yang diharapkan oleh Presiden Joko Widodo untuk terus mempertahankan status Covid di Indonesia yang sudah rendah.
Sebagian besar kebijakan ini akan diterapkan di seluruh moda transportasi baik udara, laut, darat dan kereta api.
Saat ini pihak Kemenhub masih melakukan sejumlah koordinasi terkait penyusunan surat edaran kebijakan ini. Koordinasi yang dilakukan melibatkan Kementerian, lembaga, pengamat transportasi, akademisi dan sejumlah pihak lainnya.
“Kami akan berpedoman pada surat edaran dari satgas penanganan Covid-19 dan Inmendagri mengenai pengecekan vaksin, tes PCR/antigen, penggunaan platform PeduliLindungi, dan beberapa ketentuan lainnya,” papar Budi.
Budi mengungkapkan bahwa moda transportasi yang paling genting untuk dilakukan pengaturan adalah jalur darat karena sebagian besar akan menggunakan kendaraan pribadi baik mobil ataupun motor.
Tak hanya itu, beberapa upaya lain yang disiapkan oleh Kemenhub dalam pengendalian transportasi di masa nataru adalah melakukan pengecekan terhadap kesehatan awak transportasi, pengecekan kelayakan armada transportasi, mendirikan posko untuk monitoring dan evaluasi serta selalu mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan.
Dalam pencegahan masuknya varian baru Omicron, Kemenhub juga sudah melakukan pengetatan di sejumlah pintu masuk kedatangan penumpang Internasional yang tersebar di Bandara Internasional dan Pos Lintas Batas Negara. [KM-102]