JAKARTA, KabarMedan.com | Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, tidak akan menarik kembali kelebihan pembayaran insentif para tenaga kesehatan yang menerima dana tersebut.
Ia mengatakan, pihaknya akan memberikan kompensasi dari pembayaran alih-alih menarik kembali uang yang sudah diterima nakes.
“Jadi untuk para nakes, saya titip tidak usah khawatir, (kelebihan) tidak akan diambil kembali, tetap bisa konsentrasi kerja,” ujar Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers, Senin (1/11/2021).
Budi menuturkan, keputusan itu sudah diambil berdasarkan diskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kompensasi berupa pembayaran kembali melalui pemotongan insentif yang diterima selanjutnya oleh para nakes.
“Jadi mekanisme itu sudah dibicarakan dengan BPK dan sudah setuju kita akan melakukannya tanpa menarik uang yang sudah diberikan ke nakes. Karena nakes itu kan terus bekerja,” papar Budi.
Sementara itu, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan, kelebihan pembayaran tersebut diterima oleh 8.961 nakes.
Jumlah kelebihan pembayaran nakes ini bervariasi dari rentang ratusan ribu hingga 50 juta. Menurut Agung, seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19 dianggap nakes. Karenanya, besaran insentif berbeda-beda.
Terkait adanya kelebihan pembayaran kepada nakes hingga 50 juta rupiah, pihaknya bakal mencari cara agar uang tersebut bisa kembali lewat pembayaran insentif selanjutnya.
“Walaupun angkanya seperti itu, tapi kita carilah sehingga ada pengembalian tapi ada perbaikan sistem. Dan (kelebihan pembayaran insentif) itu Cuma 1 persen dari total yang disalurkan,” katanya.
Sebelumnya, kelebihan pembayaran dana terjadi lantaran Kemenkes melewatkan langkah pembersihan data (data cleansing) ketika melakukan rotasi pembayaran insentif dari berbasi pemerintah daerah (Pemda) ataupun rumah sakit menjadi berbasis aplikasi.
Pembayaran untuk nakes di rumah sakit pemerintah pusat, rumah sakit swasta, rumah sakit TNI/Polri, dan BUMN dibayar melalui Kementerian Kesehatan.
Sementara pembayaran insentif nakes di RSUD dilakukan melalui pemerintah daerah. Rotasi pembayaran nakes dilakukan karena ada beberapa isu yang menghambat pembayaran karena tidak langsung diterima oleh nakes terkait.
Oleh karena itu, Kemenkes mengubah mekanisme dengan sistem sehingga insentif bisa langsung diterima oleh nakes.
Sementara, hasil pemeriksaan BPK merupakan bagian dari pemeriksaan atas pengelolaan pinjaman luar negeri Indonesia Emergency Response to Covid-19 tahun 2020-2021 pada Kemenkes.
Tujuan pemeriksaan adalah untuk memberikan penilaian atas kepatuhan program dalam mencapai Disbursement Linked Indicator (DLI)/ Disbursement Linked Result (DLR) pinjaman luar negeri. [KM-07]