Menkes Tegaskan Masyarakat untuk Kurangi Perjalanan ke Luar Negeri

Kementerian Kesehatan memaparkan masih ada hasil yang harus ditunggu terkait pasien yang terpapar varian Omicron. (Foto: Ist)

JAKARTA, KabarMedan.com | Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat mengurangi perjalanan ke luar negeri yang tidak penting, mengingat penyebaran varian Omicron memang terbukti sangat cepat.

Khususnya menjelang akhir tahun, Budi meminta masyarakat untuk tidak menjalani liburan ke luar negeri.

“Tolong liburan ini spend waktunya di dalam negeri, tidak perlu ke luar negeri. Indonesia lebih aman dibandingkan ke negara lain,” ujar Budi Gunadi Sadikin, dalam konferensi pers virtual, Kamis (16/12/2021).

Budi mengimbau masyarakat untuk mengurangi perjalanan ke luar negeri yang tidak diperlukan. Masyarakat diminta untuk menghabiskan liburan akhir tahun di dalam negeri saja.

Sementara itu, terkait kedatangan dari luar negeri, Budi menegaskan akan ada karantina yang diwajibkan untuk menekan penularan varian Omicron.

“Karantina itu bukan untuk mempersulit orang yang datang, tetapi melindungi 200 juta lebih warga Indonesia,” tambahnya.

Baca Juga:  RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Kepala Satgas Penanganan Covid-19, Suharyanto menyampaikan bahwa informasi dari Menteri Kesehatan terkait masuknya varian Omicron di Indonesia tidak perlu membuat masyarakat panik dan khawatir.

Walau begitu, ia meminta masyarakat disiplin secara kolektif menjalankan kebijakan khususnya pengawasan kesehatan berlapis bagi pelaku perjalanan internasional.

Suharyanto memaparkan, dalam Surat Edaran Satgas Nomor 25 dan 26 tahun 2021 telah terurai secara rinci dan jelas bahwa para pelaku perjalanan internasional yang berasal dari 11 negara yaitu, 10 negara Afrika dan 1 Hongkong, diberlakukan karantina terpusat selama 14 hari.

Sementara untuk pelaku perjalanan internasional di luar 11 negara tersebut, diberlakukan karantina terpusat selama 10 hari.

Baca Juga:  RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

“Kebijakan ini bukan untuk mempersulit atau menambah beban para pelaku perjalanan internasional. Ini sifatnya adalah untuk kewaspadaan dan keamanan kita bersama selaku bangsa,” tegasnya.

Suharyanto juga menegaskan agar para pelaku perjalanan ini diharapkan melaksanakan PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Ketika sampai ke Indonesia di hari pertama akan dilakukan entry test dan hari ke 13, bagi pelaku perjalanan ke 11 negara yang ada dalam SE Satgas nomor 25 dan 26 tahun 2021.

“Kami mengimbau masyarakat Indonesia membatasi atau tidak berpergian ke luar negeri kalau tidak mendesak, kalau mendesak seperti masalah kesehatan, kedukaan atau dinas. Namun tetap mematuhi Surat Edaran Satgas Nomor 25 dan 26 tahun 2021,” tandasnya. [KM-07]