KABAR MEDAN | Evi (37), warga Jalan Pelajar, Gang Jawa, Kecamatan Medan Kota terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi tahanan Polsek Medan Baru, Kamis (9/10/ 2014) malam.
Pelaku diamankan karena mencuri uang dollar dan perhiasan senilai Rp 800 juta milik YG Tjang, warga Jalan Besi, Gg Damai, Kecamatan Medan Area. Modus yang dipakai pelaku untuk melakukan aksi pencurian ini dilakukan dengan menyaru sebagai pembantu rumah tangga.
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat, 3 BPKB, 1 gelang emas 40 gram, 1 unit laptop, 1 unit Ipad, buku tabungan, surat-surat emas, 1 set sofa, 2 spring bed, 1 lemari, 1 meja belajar, 2 HP, 1 printer, 1 TV dan 2 speaker aktif yang dibelinya dari uang hasil curian itu.
Informasi yang dihimpun, aksinya terbongkar saat sang majikan selalu kehilangan barang berharganya. Disitu, korban lalu memasang kamera CCTV untuk mengetahui siapa pelakunya. Benar saja, saat melakukan aksinya ternyata pelaku pun terekam CCTV. Berawal dari situ, korban pun membuat laporan ke Polsek Medan Area.
Polsek Medan Area yang mendapat laporan itu, langsung turun ke rumah korban dan memutar kembali rekaman CCTV tersebut. “Saat kita putar ternyata pelakunya adalah pembantunya sendiri. Pelaku kemudian kita amankan di kediamannya,” jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Agus Sobar Napraja.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa ia yang melakukan pencurian tersebut. “Pelaku bermain sendiri dalam melakukan aksinya,” jelasnya.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap pelaku. “Kasus ini masih kita lidik dan korban juga sudah buat laporan,” jelasnya. [KM-03]