
MEDAN, KabarMedan.com | Seorang bandar ganja di Jalan Binjai, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Pematangsiantar ditangkap personel Satres Narkoba Polres Pematangsiantar pada Sabtu (16/1/2021) malam. Polisi menyita 0,5 kilogram ganja dari tangan seorang pemuda berinisial RS (28).
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga, penangkapan RS berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan Kelurahan Kristen. Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan ke lokasi.
“Saat di lokasi, kami mengamankan seorang pemuda yang diduga pengedar nakorba (RS) di Jalan Binjai,” ujarnya, Senin (18/1/2021).
Pada saat penggeledahan itu lah petugas menemukan satu gulungan plastik berisi daun ganja kering, uang sebesar Rp 15.000.000 dan satu unit handphone dari tas sandang RS. Diketahui kemudian pelaku mengaku menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya.
“Dari lokasi penangkapan pertama, pelaku mengaku menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya,” katanya.
Di rumah tersangka, petugas menemukan sebanyak 97 paket kecil ganja kering, 16 paket sedang ganja kering, dan satu bungku besar berisi daun ganja siap edar. Seluruh barang bukti kemudian di sita petugas. “Barang bukti yang disita sebanyak 0,5 gram,” ujarnya.
Untuk proses pengembangan lebih lanjut, petugas kemudian mengamankan pelaku ke Mapolres Pematangsiantar. Sementara itu, pemasok barang haram tersebut ke pelaku masih diburu petugas. [KM-05]













