Minyak Goreng di Pasar Tradisional Masih Mahal, Kemendag Sebut Hanya Sementara

Foto: Ist

JAKARTA, KabarMedan.com | Kementerian Perdagangan mengakui hingga saat ini harga minyak goreng di tingkat pedagang pasar tradisional masih mahal, tingginya harga ini masih di atas Harga Eceran Tertinggi atau HET karena masih adanya stok lama.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan pihaknya telah mengeluarkan kebijakan dalam menyediakan harga minyak goreng terjangkau untuk masyarakat, namun sayangnya implementasi tersebut masih belum merata.

“Tapi ini kami pastikan hanya sementara, saat ini terjadi kepanikan para pedagang karena stok lama yang sudah dibeli tinggi. Jadi harga tetap tinggi karena pedagang mau menghabiskan stok dulu,” jelas Oke secara virtual, Selasa (8/2/2022).

“Kalau nanti pedagang dapat pasokan dengan harga baru, bagaimana stok lama? Mau dihabiskan tidak laku, karena masyarakat sudah tahu harga Rp14 ribu,” tambahnya.

Dalam rangka mengatasi persoalan stok tersebut, sebenarnya sudah ada aturannya dengan menyiapkan skema refraksi atau retur untuk pengembalian produk ke distributornya.

“Bahasa sederhananya yang besar mengurusi yang kecil. Kalau pedagang mau mengembalikan, suplier harus menerima, begitu juga ke suplier lebih tinggi. Tetapi itu tidak berjalan dengan baik. Mereka banyak berdiskusi mengenai pengembalian dibandingkan segera memenuhi stok baru dengan harga baru,” jelas Oke.

Baca Juga:  Amerika Serikat dan Indonesia Membongkar Jaringan Phishing Global

Ia meyakini persoalan ini hanya bersifat sementara, karena minyak goreng di pedagang akan habis dengan sendirinya seiring langkanya produk atau selesai dengan mengembalikan ke rantai distributor sampai habis.

“Skema sudah kami tentukan, tapi tidak direspon cepat,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan harga minyak goreng akan kembali turun dari Rp14 ribu per liter menjadi Rp11.500 per liter mulai 1 Februari 2022 lalu.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng.

“Kebijakan harga eceran tertinggi minyak goreng akan mulai berlaku 1 Februari 2022,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI.

Lutfi menjelaskan, dalam Permendag ini akan diatur sejumlah harga eceran tertinggi minyak goreng mulai dari yang paling murah untuk jenis minyak goreng curah di bandrol Rp11.500 per liter.

Baca Juga:  Dukung Penurunan Angka Kematian Ibu, PLN Salurkan Alat Deteksi Dini Risiko Kehamilan

Kemudian untuk minyak goreng dalam kemasan sederhana dibandrol Rp13.500 per liter dan untuk kemasan premium akan dibandrol Rp14 ribu per liter.

 Sementara itu, untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di sejumlah pasar tradisional hingga toko retail, Lutfi sudah memerintahkan agar para produsen minyak goreng mempercepat pengiriman atau distribusi minyak goreng.

“Kementerian Perdagangan menginstruksikan kepada para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern,” ucap Lutfi.

Lutfi juga mengingatkan, kepada pelaku usaha untuk tidak coba-coba bermain-main dengan stok dan harga minyak goreng.

Pasalnya, jika melanggar pemerintah tidak tinggal diam untuk mengambil langkah hukum yang sangat tegas kepada pelaku usaha.

“Kami harap harga minyak goreng bisa lebih stabil serta untungkan pedagang distributor dan produsen,” tandasnya. [KM-07]