MEDAN, KabarMedan.com | Oknum pegawai PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III bernama M Nur harus berurusan denga petugas kepolisian. Warga Jalan PWS, Gang Saidi, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah ini diamankan petugas Satreskrim Polrestabes Medan, karena melakukan penipuan dengan modus mampu meluluskan sebagai pegawai PTPN III.
Informasi dihimpun, M Nur melakukan penipuan terhadap empat orang korbannya, yaitu M Ihsan Fadil, Febi Ramadani, Khairunnisa, dan Alfian Sitorus. Untuk melancarkan aksinya, pelaku meyakinkan calon korbannya agar melengkapi berkas serta uang administrasi. Ia juga mematok uang administrasi sebesar Rp 50 juta.
M Ikhwan merupakan orang tua M Ihsan Fadil mengatakan, saat itu mereka bertemu pada tanggal 17 Mei 2016. “Kalau saya kerugian Rp50 juta. Waktu itu dia (M Nur) datang dan mengatakan di PTPN III lagi membutuhkan orang. Katanya anak saya bisa dimasukkan sebagai pegawai,” kata M Ikhwan, Selasa (11/10/2016).
Karena pelaku merupakan pegawai di PTPN III, ia tak menaruh curiga. “Saya lalu setorkan uang secara bertahap,” ungkapnya.
Setelah uang diserahkan, pelaku kemudian menghilang. Pelaku juga selalu menghindar dengan berbagai alasan yang tak masuk akal. “Alasannya ada aja. Saya kemudian melaporkannya ke Polrestabes Medan dengan bukti lapor No: STTLP/ 2200/ IX/ 2016/ SPKT RESTA MEDAN. Sekarang pelaku sudah ditangkap,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fahrizal ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. “Memang ada yang kami amankan dalam kasus penipuan. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan,” pungkasnya. [KM-03]