Modus Jadi Sopir, Zulkifli Gelapkan Mobil Para Majikannya

KABAR MEDAN | Polsek Medan Timur mengamankan Widian Zulkifli Lubis (39), warga Jalan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal lantaran menggelapkan mobil para majikan tempatnya bekerja. Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Alexander Piliang, Rabu (24/9/2014) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan majikannya.

Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan dan menangkap pelaku. “Pelaku kita amankan berkat GPS  dimobil Colt diesel BK 9830 JU milik majikan yang dibawanya untuk digelapkan. Pelaku juga pernah diamankan di Polsek Medan Baru, namun karena tidak cukup bukti makanya dilepaskan,” katanya.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mengaku telah 16 kali melakukan aksi penggelapan mobil milik majikannya.

“Pelaku bermain dari tahun 2013 hingga kini. Mobil yang sudah digelapkannya diantaranya Fortuner, Innova, Honda CRV, Avanza yang saat ini masih kita cari. Kita juga masih melakukan pengejaran terhadap penadahnya,” jelasnya.

Lanjutnya, modus yang digunakan pelaku dengan berpura-pura melamar sebagai sopir. “Pelaku mencari informasi dari surat kabar. Setelah beberapa hari menjadi sopir, pelaku lalu melarikan mobil majikannya,” jelasnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

Dari pengakuannya, pelaku menjual mobil majikannya secara bervariasi. “Mobil itu dijualnya antara Rp 15 – 20 juta. Uang itu digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Dikatakannya, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “Pelaku terancam pasal pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara,” jelasnya.  [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.