Mundur Dari Ketum PSSI, Edy Rahmayadi Diharapkan Fokus di Sumut

Edy Rahmayadi

JAKARTA, KabarMedan.com | Edy Rahmayadi resmi mengundurkan diri sebagai Ketua Umum PSSI dalam Kongres Tahunan PSSI di Nusa Dua, Bali, pada Minggu (20/1/2019). Ia pun diharapkan fokus bertugas sebagai Gubernur Sumatera Utara (Sumut).

“Mundur dari PSSI memang lebih baik, agar dapat konsentrasi dalam melaksanakan tugas sebagai Gubernur Sumut,” kata Dirjen Otonomi Daerah, Sumarsono, Senin (21/1/2019).

Ia mengatakan, perihal rangkap jabatan yang sempat diemban Edy Rahmayadi sebelum mundur dari Ketum PSSI, diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/148/SJ yang dikeluarkan pada 17 Januari 2012. Ia mengapreasi langkah Edy, sehingga dapat fokus sebagai kepala daerah.

Baca Juga:  Srikandi PLN Ajak Generasi Muda Kenal Lebih Dekat Dunia Energi melalui Program Srikandi Goes to School & Campus

“Jika seseorang telah menjabat KDH (kepala daerah), dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus organisasi keolahragaan,” ucapnya.

Terkait larangan rangkap jabatan, katanya, sejalan dengan ketentuan Pasal 40 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan juncto Pasal 56 Ayat 1 PP 56/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Baca Juga:  Relawan Bakti BUMN 2026 di Tidore, Wujud Sinergi Antar BUMN Dukung Kemandirian Masyarakat

Aturan itu menegaskan pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten atau kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

“Salah satu alasannya dilarangnya jabatan rangkap KDH dalam kepengurusan olahraga adalah karena kedudukan KDH rentan pada penyalahgunaan kebijakan yang akan dibuatnya,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here