Nama Wakil Ketua KPK Kembali Tercoreng, Kali Ini Karena Tiket Nonton MotoGP

Foto: Ist

JAKARTA, KabarMedan.com | Nama Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli kembali tercoreng. Kali ini dikarenakan tiket nonton MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat.

Padahal sebelumnya, Lili Pintauli sudah disanksi dewan Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) karena terbukti melakukan komunikasi dengan pihak berperkara korupsi.

Dewas KPK membenarkan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dilaporkan atas dugaan menerima fasilitas menonton ajang balap berupa tiket nonton MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat.

“Ya benar dalam proses,”  ujar Anggota Dewas KPK, Harjono, dilansir dari Suara.com, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga:  Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia 2026 untuk Kedelapan Kalinya

Sedangkan anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris mengatakan pihaknya saat ini sedang mempelajari pelaporan tersebut.

“Saat ini Dewas KPK sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku,” terang Haris.

Laporan itu diketahui sebagaimana dokuman yang didapat sejumlah media pada Selasa (12/4/2022).

Lili diduga menerima fasilitas berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan Penginapan di Amber Lombok Beach Resort.

Sebelumnya, Lili juga sudah pernah dilaporkan ke Dewas KPK. Pada 30 Agustus 2021, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.

Baca Juga:  Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia 2026 untuk Kedelapan Kalinya

Dewas menyatakan Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yaitu Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp1,848 juta. [KM-07]