MEDAN, KabarMedan.com | Seorang narapidana berinisial RH (21) yang mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Anak Tanjung Gusta ditangkap.
Napi yang menghuni blok E no 12 ini kedapatan menyimpan 47 paket ganja di dalam 2 bungkus kotak rokok.
Awalnya petugas melakukan kontrol rutin di Lapas Anak Tanjung Gusta, Medan pada Sabtu 19 Juli 2017 malam.
Disitu, petugas melakukan pemeriksaan. Saat melakukan pemeriksaan di blok E no 12, petugas menemukan 2 kotak rokok yang disimpan di dalam matras.
“Saat diperiksa ternyata didalam kotak rokok itu berisi 47 paket ganja,” kata Kapolsek Helvetia, Kompol Trilla Murni, Minggu (16/7/2017).
Napi dan barang bukti ganja tersebut kemudian diserahkan ke Polsek Helvetia untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini Napi tersebut masih dalam pemeriksaan untuk mencari tahu dari mana asal barang itu,” pungkasnya. [KM-03]














