Napi Lapas Anak Tanjung Gusta Ditangkap Simpan 47 Paket Ganja

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang narapidana berinisial RH (21) yang mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Anak Tanjung Gusta ditangkap.

Napi yang menghuni blok E no 12 ini kedapatan menyimpan 47 paket ganja di dalam 2 bungkus kotak rokok.

Awalnya petugas melakukan kontrol rutin di Lapas Anak Tanjung Gusta, Medan pada Sabtu 19 Juli 2017 malam.

Baca Juga:  SW Polisikan Mantan Pacar Diduga Sebarkan Video Syur Tanpa Izin

Disitu, petugas melakukan pemeriksaan. Saat melakukan pemeriksaan di blok E no 12, petugas menemukan 2 kotak rokok yang disimpan di dalam matras.

“Saat diperiksa ternyata didalam kotak rokok itu berisi 47 paket ganja,” kata Kapolsek Helvetia, Kompol Trilla Murni, Minggu (16/7/2017).

Napi dan barang bukti ganja tersebut kemudian diserahkan ke Polsek Helvetia untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

“Saat ini Napi tersebut masih dalam pemeriksaan untuk mencari tahu dari mana asal barang itu,” pungkasnya. [KM-03]