Napi yang Kabur dari Lapas Narkotika Langkat Ditembak karena Lakukan Pencurian

MEDAN, KabarMedan.com | Pelarian Abdul Malik Chaniago alias Dedek (35) berakhir sudah. Narapidana yang kaburĀ  dari kerusuhan di Lapas Narkotika Klass II Hinai, Langkat ini ditangkap dalam kasus pencurian. Pelaku terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan.

“Pelaku ditangkap di tanah garapan di Jalan Jermal 15, Medan Denai. Pelaku merupakan narapidana yang kabur dalam kerusuhan di Lapas Narkotika Klas II Hinai, Langkat pada 17 Mei 2019,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak, Selasa (17/3/2020).

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Pengurus GP Ansor Sergai 2025-2029 Berkomitmen Atasi Masalah Sosial dan Narkoba

Maringan mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan adanya tindak pidana pencurian dengan modus menggunakan obeng untuk mencongkel jendela rumah korbannya. Selanjutnya, pelaku mengambil barang milik korban menggunakan tanggok.

“Ada dua laporan yang kita terima. Dari laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan,” ujarnya.

Petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Saat dilakukan pengembangan pelaku berusaha melarikan diri. Petugas pun memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan pelaku.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

“Petugas lalu memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku,” ungkap Maringan.

Pelaku mengaku, telah lima kali melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan.

“Dari pelaku petugas menyita barang bukti 1 buah tanggok, 1 buah obeng, 1 buah celana 1, buah kemeja dan 1 buah topi,” pungkasnya. [KM-03]