Nunggak Pajak Rp36,8 M, Benny Basri ‘Disandera’ Ditjen Pajak

MEDAN, KabarMedan.com | Pengusaha real estate ternama di Kota Medan, Benny Basri, disandera Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak karena menunggak pajak Rp36,8 miliar. Benny pun sempat ‘menginap’ selama tiga hari di Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Benny Basri kita titipkan ke Rutan Tanjung Gusta, pada Rabu (4/11/2015). Namun pada Jumat (6/11/2015) pukul 11.30 WIB yang bersangkutan kita serahkan kembali ke pihak Ditjen Pajak,” kata Kepala Rutan Tanjung Gusta, Jumadi, dalam konferensi pers di Rutan Tanjung Gusta, Jumat (6/11/2015).

Kepala Ditjen Pajak Kanwil I Sumut, Mukhtar menjelaskan, Benny Basri yang merupakan Direktur dan penanggungjawab PT MIL menunggak pajak pada periode 2006 dan 2009.

Baca Juga:  Anggota DPRD Sergai Soroti Aktivitas Judi di Pantai Cermin, Minta Polisi Segera Lakukan Tindakan

“Yang bersangkutan menunggak pajak Rp 36,8 miliar. Detail tidak bisa kami berikan, sesuai dengan undang-undang,” jelas Mukhtar.

Diungkapkan Mukhtar, Benny Basri disandera berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan No SR -2220/MK.03/2015 terranggal 15 Oktober 2015.

“Penyanderaan dilakukan setelah melalui sejumlah tahapan, seperti mengirimkan surat teguran, surat paksa, hingga tindakan penagihan aktif. Soft hingga hard collection sudah kita lakukan,” sambung Mukhtar.

Baca Juga:  Sejumlah Kades di Sergai Resah Diancam Demo karena Tolak Permintaan Kegiatan dari Dana Desa

Setelah 3 hari disandera, Ditjen Pajak membebaskan Benny, setelah yang bersangkutan melunasi seluruh tunggakannya.

“Benny sudah dilepas, karena yang bersangkutan telah melunasi pajak,” tukasnya.

Diungkapkan Mukhtar, ada 28 penunggak pajak yang akan diusulkan untuk dilakukan penyanderaan.

“Total tunggakan sebesar Rp135 miliar, dan ada 9 orang penunggak pajak yang akan disandera. Identitas penunggak pajak masih kita rahasiakan,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.