Nyolong di Minimarket, Pria Ini Ditangkap

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Polsek Sunggal menangkap pelaku pencurian yang terjadi di minimarket di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

Pelaku Faisal Rahman alias Ice (36) warga Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Tuntungan.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, awalnya pelaku datang ke minimarket tersebut. Ia kemudian masuk dan mengambil minuman serta menyimpannya di dalam jaket yang dipakainya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Aksi pelaku ternyata tidak berjalan mulus. Karyawan Indomaret yang mengetahui aksi pelaku, lalu menghubungi petugas Polsek Sunggal.

“Petugas kita yang mendapat laporan turun ke lokasi dan menangkap pelaku,” kata Yasir, Kamis (21/3/2019).

Dari hasil interogasi pelaku mengaku telah lima kali melakukan aksi pencurian yang dilakukannya seorang diri.

“Pelaku mengaku telah lima kali mencuri dalam dua bulan terakhir karena tidak memiliki pekerjaan,” cetusnya.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Petugas pun melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti 90 kaleng susu yang diduga merupakan hasil curiannya.

“Hasil kejahatan yang diperoleh pelaku Rp3 Juta dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelasnya.

Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “Pelaku kita jerat dengan Pasal 362 Kuhpidana. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]