OJK Kukuhkan Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Provinsi Sumut

MEDAN, KabarMedan.com | Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Provinsi Sumut dikukuhkan oleh Kepala Eksekutif Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang diketuai oleh OJK dengan anggota terdiri atas unsur Poldasu, Kejatisu, Kanwil Kemenang Provinsi Sumut, serta unsur Pemprovsu.

“Hingga September 2016 ditemukan 47 penawaran investasi yang mencurigakan di Indonesia. Temuan 47 penawaran investasi mencurigakan itu terekam dariĀ  portal website yang berisi perusahaan yang tidak terdaftar di OJK, yaitu Investor Alert Portal (IAP), yang dibuat OJK,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, di Medan, Jum’at (4/11/2016).

Nelson menegaskan, IAP akan terus diperbaharui secara berkala dan OJK terus mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan dan memberikan informasi terkait penawaran investasi yang mencurigakan.

“Pembentukan Tim itu merupakan salah satu upaya untuk menjawab tuntutan masyarakat agar lebih efektif lagi dalam melakukan pencegahan dan penanganan tindak pidana melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi,” ujarnya.

Nelson menegaskan, kerjasama dan koordinasi memang perlu dilakukan mengingat kewenangan pengaturan dan pengawasan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi berada pada beberapa regulator dan instansi pengawasan yang berbeda.

Dia menegaskan, pembentukan Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Provinsi Sumut akan berfungsi sebagai sarana koordinasi antara OJK dengan dinas-dinas di lingkungan Pemprov Sumut, Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian Agama.

“Tugas pokok tim kerja itu adalah melakukan inventarisasi kasus-kasus dugaan investasi ilegal serta melakukan analisa dan koordinasi dengan instansi terkait sesuai bidang tugas maaing-masing termasuk kemungkinanĀ  dilakukan pemeriksaan bersama dan melaporkan kepada kepolisian setempat,” pungkas Nelson. [KM-01]