OJK : LKM Yang Tidak Urus Izin Sampai Batas Waktu Akan Dikenai Saksi Pidana

MEDAN, KabarMedan.com | Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Edy Setyadi mengatakan, selama ini usaha mikro menganggap proses perbankan terlalu sulit, dan susah membuat laporan keuangan yang diinginkan perbankan.

“Kehadiran UMKM ini mendekatkan usaha formal yang pengawasnya sesuai UU yakni OJK,” katanya dalam Sosialisasi UU No 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) beserta Peraturan Pelaksanaannya di Hotel Grand Aston, Medan, Rabu (26/8/2015).

Dikatakan Edy, OJK mengawasi sekira Rp7.000 triliun dari Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dan perbankan. Jadi bila usaha mikro bergabung maka asetnya lebih besar lagi.

“LKM berfungsi seperti bank sekaligus sebagai wadah konsultasi untuk membantu mereka dan bisa akses nanti ke perbankan,” ujarnya.

Baca Juga:  MYSolutions: Pusat Solusi Satu Atap antara Malaysia dan Indonesia yang Revolusioner

Sementara itu, Kepala Kantor Regional 5 Sumatera OJK, Ahmad Sukro Tratmono menambahkan, bentuk badan hukum LKM adalah PT dan koperasi.

PT sahamnya minimal 60 persen dimiliki Pemda Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Desa atau Badan Usaha Milik Kelurahan. Sisa kepemilikan hanya dapat dimiliki perseorangan (maksimal 20 persen) dan Koperasi.

“LKM dilarang dimiliki asing baik langsung atau tak langsung,” jelasnya.

Diungkapkannya, permodalan LKM ditetapkan Kelurahan/Desa Rp50 juta, Kabupaten/Kota Rp100 juta.

“Khusus untuk LKM yang sudah berdiri dan beroperasi sebelum berlakunya UU LKM seperti Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP), Baitul Maal wa Tamwil (BMT) dan lembaga lainnya wajib mengurus izin OJK. Bagi yang tidak mengurusnya sampai batas waktu tersebut akan dikenakan sanksi pidana,” ungkapnya.

Baca Juga:  MYSolutions: Pusat Solusi Satu Atap antara Malaysia dan Indonesia yang Revolusioner

Untuk pengawasannya, katanya, akan didelegasikan ke Pempropsu, Pemkab/Pemko sampai Pedesaan tapi tetap dibawah naungan OJK. “Akan segera kita delegasikan,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.