Oknum Anggota DPRD Labura Tertangkap Kasus Narkoba di Medan

Oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara berinisial PG (30) ditangkap Sat Res Narkoba Polrestabes Medan di Medan. Foto : Istimewa.

MEDAN, KabarMedan.com | Sat Res Narkoba Polretabes Medan menangkap 3 orang pelaku tindak pidana narkoba di depan sebuah supermarket di Jalan Iskandar Muda pada Jumat (20/11/2020). Dari ketiga pelaku, satu di antaranya seorang oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura).

Saat konferensi pers pada Sabtu (28/11/2020), Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, ketiga pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya tindak kejahatan narkotika. Saat itu ketiganya melintas di Jalan Iskandar Muda menggunakan mobil Avanza dengan nomor polisi BK 1124 IY warna hitam dan dihentikan oleh petugas di depan sebuah supermarket.

Baca Juga:  Polsek Dolok Masihul Ringkus Dua Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Warga

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, didapatkan barang bukti pil ekstasi di dashboard Avanza, barang bukti ditimbang seperempat pil ekstasi warna pink,” katanya di Mapolrestabes Medan.

Selanjutnya, ketiga pelaku dibawa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian ketika pelaku dilakukan tes urin, hasilnya, ketiga pelaku positif menggunakan narkoba sehingga dilakukan penahanan dan pemeriksaan secara intensif.

Irsan menyebutkan, ketiga pelaku terdiri dari dua orang laki-laki dan seorang perempuan. Dia pun membenarkan bahwa salah satu pelaku berinisial PG adalah seorang anggota DPRD Labura. Atas hal tersebut pihaknya sudah menyurati Ketua DPRD Labura. “Salah satunya iya. Makanya kita dalami dan coba menyurati DPRD tempat yang bersangkutan. Labuhanbatu Utara,” katanya.

Baca Juga:  Pria 29 Tahun Ditangkap Beserta Bong Saat Penggerebekan Sarang Narkoba di Sergai

Diketahui PG (30) merupakan warga Desa Tanjung Mangendar, Kecamatan Kuala Hilir, Kabupaten Labuhan Batu. Sedangkan JL (27) warga Aek Kanopan Kuala Hulu Labuhan Batu dan perempuan berinisial LR (22) warga Medan Denai. “Atas perbuatannya, ketiganya terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Subs 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here