Oknum Polisi Terbukti Aniaya Tiga Warga Medan, KontraS Sumut: Sanksi Jauh dari Keadilan

MEDAN, KabarMedan.com | Aniaya tiga warga sipil, Kasi Humas Polsek Tanjung Morawa Aiptu Alexander Sembiring diberikan sanksi berupa teguran tertulis dan penundaan kenaikan pangkat selama enam bulan.

Putusan tersebut diberikat saat Sidang Disiplin Polri di Aula Tribrata Polresta Tanjung Morawa yang dipimpin langsung oleh Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait didampingi Kompol Sri Pinem dan Iptu Sinuraya.

Alexander dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 huruf g dan Pasal 5 huruf a PP No. 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap tiga orang warga Medan bernama Rian (28), Deva (33) dan Salomo (41).

Meskipun Alexander menerima putusan tersebut tanpa banding, Staff Advokasi KontraS Sumut Ali Isnandar yang merupakan pengacara korban menyebut sanksi yang diberikan terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatan pelaku.

“Hukuman yang dijatuhkan dalam putusan tersebut tidak sebanding dengan perbuatan pelaku dan terbilang ringan serta jauh dari rasa keadilan, pun begitu kami sangat menghargainya,” tutur Ali Isnandar pada Senin (27/9/2021).

KontraS Sumut juga meminta Polrestabes Medan meningkatkan penyelidikan terkait hukum pidana atas perbuatan Alexander Sembiring.

Baca Juga:  Heboh!!, Tulisan 'Tutup Galian C Ilegal di Lemba Sari' di Jalan Besar Kotarih - Galang Bikin Geger

Ali Isnandar mengatakan menurut Pasal 351 KUHP, atas penganiayaan yang dilakukannya Aiptu Alexander Sembiring dapat dikenakan hukuman berupa pidana penjara oleh Pengadilan maksimal dua tahun delapan bulan, dan jika terbukti penganiayaan itu mengakibatkan luka berat maka akan dikenakan ancaman 5 tahun penjara.

“Mengingat adanya fakta penganiayaan yang dilakukan pelaku dan terungkap dalam sidang disiplin polri, maka kami mendesak Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk meningkatkan penyelidikan perkara aquo menjadi penyidikan dan melimpahkan berkasnya ke Kejari Medan sehingga pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan,” tuturnya.

Sementara itu, laporan Aiptu Alexander Sembiring terkait dugaan pencurian Hp oleh Rian dan Deva akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan. Hal tersebut disampaikan oleh Pengacara kedua terlapor Dhaniel Tambunan.

“Kami berkomitmen untuk mendampingi dan membela hak-hak tersangka di Pengadilan. Kami meyakini kedua klien kami tidak melakukan pencurian Hp sebagaimana yang dilaporkan oleh Aiptu Alexander Sembiring,” katanya.

“Oleh karena itu, kami akan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan. Kami siap membuktikannya di pengadilan,” lanjut Dhaniel.

Baca Juga:  Kasus Penipuan Berjalan Lambat, Suplier Makanan Minta Keadilan

Kasus tersebut bermula saat Rian dan Deva menemukan satu unit Hp Samsung S10+ di Jalan Bendungan I tepatnya di pinggir jalan Jembatan Titi Layang sekitar pukul 13.00 WIB pada 13 Mei 2021 lalu. Hp tersebut ditemukan dalam kondisi mati dan terkunci sehingga tidak ada telepon yang masuk.

Disebut Dhaniel, Rian dan Deva berniat untuk mengembalikan Hp tersebut pada pemiliknya namun tidak tahu bagaimana caranya. Hp tersebut kemudian dijual seminggu kemudian pada oknum TNI seharga Rp 2.200.000.

Saat diketahui bahwa Hp tersebut dijual oleh Rian dan Deva, Alexander Sembiring yang tak percaya bahwa Hp tersebut ditemukan di pinggir jalan langsung melakukan penganiayaan terhadap keduanya. Rekan mereka bernama Salomo berupaya melerai, namun ia juga menerima penganiayaan dari Alexander.

“Perlu kami sampaikan Oknum TNI yang merupakan pembeli Hp tersebut sampai sekarang belum pernah diperiksa dan ditangkap oleh Polsek Patumbak, ini suatu bentuk diskriminasi hukum,” ujar Dhaniel. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.