MEDAN, KabarMedan.com | Ombudsman RI perwakilan Propinsi Sumatera Utara menghimbau masyarakat yang akan menghadapi Pilkada tahun ini memilih pemimpin yang memiliki komitmen perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik.
“Pilihlah figur yang punya komitmen kuat memperbaiki pelayanan publik, yang mengutamakan urusan rakyat. Bukan figur yang menyusahkan rakyat, “menjepit” rakyat dengan cara mempersulit urusan rakyat,” imbau Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, di Medan, Rabu (7/10/2015).
Menurut Abyadi, masyarakat sangat menentukan baik buruknya penyelenggaraan pelayanan publik. “Di Pilkada inilah saatnya memilih calon kepala daerah yang berkomitmen memperbaiki pelayanan publik. Jangan pilih yang menyusahkan rakyat. Apalagi yang selalu mempersulit urusan rakyat,” tegasnya.
Menurut Abyadi, tidak sulit untuk menilai figur yang memiliki komitmen perbaikan pelayanan publik. Apalagi bila figur tersebut incumbent. “Lihat saja penyelenggaraan pelayanan publik di daerah itu selama kepemimpinannya,” kata Abyadi Siregar.
Abyadi mencontohkan di Kabupaten Serdang Bedagai. Di Pemkab yang selama ini dipimpin Soekirman tersebut, penyelenggaraan pelayanan publik ternyata masih jauh dari yang diharapkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dari survei yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumut periode Juli-September 2015, penyelenggaraan pelayanan publik di daerah itu masih sangat memprihatinkan dan jauh dari apa yang diamanahkan UU Pelayanan Publik.
“Dari beberapa unit layanan yang kita survei, hanya satu yang meraih zona hijau, yaitu Dinas Pendidikan. Dalam artian unit layanan tersebut memiliki atributisasi standar pelayanan publik. Selebihnya, masuk zona merah dan kuning,” sebut Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Dedy Irsan.
Dedy merincikan, ada 16 SKPD di Pemkab Sergai yang disurvei Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Dari 16 SKPD itu, hanya satu SKPD meraih zona hijau. “Mayoritas meraih zona merah atau tingkat kepatuhan terhadap UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik buruk,” jelas Dedy.
Ke-16 SKPD yang disurvei tersebut adalah Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu Penanaman Modal, Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Sosial Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Tarukim, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar, Dinas Perhubungan, dan Dinas Binamarga.
Sayangnya, lanjut Abyadi, pelayanan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPT-SP) di Pemkab Segar ternyata sangat buruk. Padahal BPPT-SP selama ini dibangga-banggakan memiliki pelayanan terbaik. Tapi ternyata, dari hasil survei Ombudsman RI yang mengacu pada UU Pelayanan Publik, pelayanan di BPPT-SP itu sangat tidak membanggakan. [KM-01]