Ombudsman Sumatera Utara Terima 220 Laporan Masyarakat

MEDAN, KabarMedan.com | Sebanyak 220 laporan diterima Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di tahun 2018. Dari jumlah tersebut, pemerintah daerah (Pemda) paling banyak dilaporkan, yaitu 43,6% atau 96 laporan. Sementara, instansi kepolisian 27,7% atau 61 laporan.

“Kelompok instansi paling banyak dilaporkan adalah BUMN/BUMD dengan 15,9% atau 35 laporan, BPN 5% atau 11 laporan dan lembaga peradilan 2,7% atau 6 laporan,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Senin (7/1/2019).

Dari 220 laporan yang diterima, kata Abyadi, 51,8% atau 114 laporan disampaikan langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakikan Sumut. Sementara melalui surat 44,1% atau 97 laporan, melalui media 2,7% atau 6 laporan.

“Para pelapor mayoritas berasal dari Kota Medan dengan 66,3% atau 146 pelapor, dari Deliserdang 5% atau 11 pelapor, disusul dari Langkat dan Nias Selatan masing-masing 5 pelapor atau 2,2%,” ujarnya.

Jika dilihat dari substansi laporan, katanya, substansi yang paling banyak dilaporkan adalah kasus kepolisian dengan 27,7% atau 61 laporan, disusul kasus agraria/pertanahan dengan 13,1% atau 29 laporan, kepegawaian dengan 12,7% atau 28 laporan.

Baca Juga:  Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Bobby Nasution Minta Aparatur Tetap Jaga Integritas

“Kasus pendidikan yang tahun sebelumnya paling banyak dilaporkan, tahun ini justru diurutan ke empat paling banyak dilaporkan dengan 9,5% atau 21 laporan. Di bawahnya adalah soal substansi administratif dengan 7,2% atau 16 laporan,” ungkapnya.

Terkait dengan bentuk maladministrasi yang dilaporkan adalah dalam bentuk penyimpangan prosedur 42,2% atau 93 laporan, disusul penundaan berlarut 39,1% atau 86 laporan. Bentuk maladministrasi lainnya adalah penyalahgunaan wewenang sebesar 9,1% atau 20 laporan, tidak memberi layanan sebesar 6,3% atau 14 laporan dan bentuk maladministrasi tidak patut sebanyak 1,8% atau 4 laporan.

“Ada beberapa layanan yang krusial di Sumut. Disebut krusial karena pelayanannya selama ini sangat rumit, sulit dan menyusahkan masyarakat. Dan, kondisi seperti ini terus berulang meski sudah sering disoroti. Sementara, upaya perbaikan layanan yang dilakukan para penyelenggara, belum memberi hasil yang signifikan untuk perbaikan layanan. Karena terbukti, layannya masih terus dikeluhkan dan disampaikan masyarakat ke Ombudsman,” jelasnya.

Baca Juga:  Bobby Nasution Tinjau Jalan Rusak di Galang, Pastikan Perbaikan Segera Dimulai dan Galian C Ilegal Ditutup

Beberapa pelayanan yang termasuk krusial seperti pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk), layanan kesehatan, layanan pendidikan, kesejahteraan sosial (Kesos), layanan perizinan dan layanan dalam mengakses keadilan.

“Substansi laporan yang dikeluhkan masyarakat terkait layanan krusial ini, lanjut Abyadi adalah terkait soal standar pelayanan yang tidak ada. Meski ada juga unit layanan yang sudah memiliki dan mempublis standar layanan, tapi masalahnya tidak diaplikasikan/tidak diterapkan dalam penyelenggaraan layanan,” tambahnya.

Ombudsman berharap, seluruh penyelenggara pelayanan publik menjadikan tahun 2019 sebagai momentum untuk memperbaiki pelayanan publik.

“Bangun komitmen bersama di seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik, mulai dari pimpinan hingga ke bawah untuk memperbaiki layanan. Mudahkan urusan masyarakat, hentikan pungli dan korupsi,” pungkasnya. [KM-03]