MEDAN, KabarMedan.com | Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara terus melakukan pendalaman terkait kasus penyiksaan dan dugaan pemerasan di Lapas Tanjung Gusta Medan.
Setelah sempat memanggil Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut pada Kamis (30/9/2021) lalu, Kepala Ombudsman Abyadi Siregar mengonfirmasi bahwa memang terjadinya kekerasan sebagaimana yang terekam dalam video yang sempat viral.
Ombudsman kemudian memanggil narapidana berinisial H selaku sosok yang merekam video tersebut menggunakan handphone. Permintaan keterangan tersebut dilakukan di Lapas Gunungsitoli, tempat H kini ditahan setelah dipindahkan akibat tindak perekaman yang ia lakukan.
“Ini menarik sekali, kita mendapat keterangan bagaimana modus yang dilakukan sehingga HP bisa dimiliki oleh warga binaan di Lapas Kelas I Medan. Selain itu juga terungkap bagaimana narkoba juga masuk ke dalam lapas serta perilaku oknum-oknum sipir lapas,” tutur Abyadi, Senin (4/10/2021).
Namun Abyadi enggan menjelaskan lebih lanjut. Menurutnya informasi tersebut akan diuraikan untuk kebutuhan penyusunan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Imam Suyudi akhirnya datang memenuhi panggilan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.
Dalam kedatangannya, ia mengakui petugas lapas di bawah kepemimpinannya telah melakukan tindak kekerasan terhadap salah satu warga binaan di Lapas Kelas I A Tanjung Gusta.
Imam Suyudi mengatakan petugas yang melakukan kekerasan tersebut telah diberikan sanksi disiplin atas perbuatannya.
“Saat ini ada satu pegawai yang telah terbukti melakukan penganiayaan, dan kini sedang diberikan pembinaan di Kanwil. Kalau untuk sanksi, kita nanti ada tindakan disiplin,” ujar Imam, Kamis (30/9/2021). [KM-06]