Operasi Tangkap Tangan, Polsek Medan Timur Amankan 11 Pelaku Kejahatan

KABAR MEDAN | Dalam sepekan, Polsek Medan Timur mengamankan 11 pelaku di beberapa lokasi di wilayah hukum Polsek Medan Timur. Para pelaku ini diamankan dalam operasi tangkap tangan.

“11 pelaku ini diamankan dari tanggal 15 hingga 22 Januari 2015. Kita melakukan operasi tangkap tangan dengan membentuk 2 tim. Operasi ini juga berkat laporan dari masyarakat. Para pelaku terlibat perampokan, narkoba dan pemcurian yang menyebabkan korbannya mengalami luka,” ujar Kapolsek Medan Timur, Kompol Juliani Prihatini, didampingi Kanit Reskrim, AKP Alexander Piliang, Jumat (23/1/2015).

Dikatakannya, pelaku Beny Krisman Gea (16), warga Jalan Purwosari, Gang Reformasi dan rekannya Andika Syahputra (16), warga Jalan Cemara, Gang Keadilan ini diamankan karena melakukan penjambretan di Jalan Cemara.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

“Dari keduanya kita mengamankan barang bukti dompet yang berisikan uang Rp 340.000,” jelasnya.

Sementara Nasir (46), dan Burhan Hasibuan (42), yang keduanya warga Jalan Cahaya ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

“Dari keduanya kita mengamankan 0,25 gram sabu, 1 buah bong, 3 jarum suntik, 3 buah mancis dan 3 buah kompeng,” ungkapnya.

Kemudian, Rianda Gusti (24), warga Marelan III, Gang Satria ditangkap karena membawa senjata tajam di Jalan Satu, Pulo Brayan Bengkel.

“Untuk pelaku Heriyanto Pangaribuan (30), warga Jalan Ngalengko, Lorong Toba dan Syahlan Asnawawi (35), warga Jalan Pelita I ditangkap karena mencuri sepeda motor honda Supra Fit BK 6059 GZ,” jelasnya.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

Selanjutnya, Syafrizal Berutu (35), warga Jalan Penguin Medan, Maekel Saragih (24), warga Jalan Tambak Bayan ini diamankan karena membawa senjata tajam.

“Untuk  Wilmar Junaidi Sinaga (37), warga Jalan Bintang Medan diamankan karena melakukan penikaman dan Nanda Telambanua (22), warga Jalan Karya Bakti No 158 Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung ditangkap karena merampok,” jelasnya.

Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap ke 11 pelaku yang diamankan. “Para pelaku akan kita kenakan pasal 365, 114 dan 112, UU darurat no 12 tahun 1951 dan 351,” jelasnya.  [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.