Optimalkan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, KPK Rakor dengan Pemda Sumut

MEDAN, KabarMedan.com | KPK menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah se Sumut dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (4/9/2020).

Rakor membahas upaya peningkatan pengawasan dan potensi pungutan pajak dari tambang MBLB.

Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah I KPK, Maruli Tua mengatakan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan penetapan harga patokan MBLB beralih dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi.

Namun, hingga saat ini harga patokan tunggal dari pemerintah provinsi belum sepenuhnya terealisasi, sehingga sampai sekarang harga patokan masih mengacu kepada peraturan daerah (perda) kabupaten/kota masing-masing.

Pada sisi lain, lanjut Maruli, para wajib pajak (pengusaha tambang) belum seluruhnya melaporkan secara akurat dan rutin laporan produksi mereka tiap bulan, di mana laporan ini nantinya digunakan sebagai dasar penetapan pajak MBLB.

Hal ini terindikasi dari laporan produksi MBLB yang relatif berbeda ketimbang data pemungutan pajak MBLB yang dipakai untuk proyek-proyek fisik pemerintah, seperti pembangunan gedung, jalan, irigasi, atau jembatan, baik yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

“Ada fakta bahwa pemerintah kabupaten/kota tidak memungut pajak MBLB dari penambangan yang tidak berizin. Padahal, berdasarkan Pedoman Umum Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan, disebutkan bahwa pajak MBLB bukan dikenakan atas izin usaha, melainkan dikenakan berdasarkan obyek-obyek pajak dari masing-masing pajak,” katanya.

Baca Juga:  Kapolres Sergai: Jaga Netralitas dan Sinergi Demi Kelancaran Pilkada 2024

Jadi, pajak daerah, termasuk pajak MBLB, sesungguhnya dapat dipungut bila Wajib Pajak sudah memenuhi syarat obyektif dan subyektif sebagaimana diatur Pasal 57 UU 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Permasalahan lainnya, sambung Maruli, adalah banyaknya tambang ilegal yang beroperasi, sehingga malah menimbulkan dampak negatif terhadap pengusaha tambang yang legal.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumut, Zubaidi Ahmad mengatakan, dalam proses penerbitan izin tambang, pihaknya selalu meminta rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota di mana lokasi tambang berada.

“Sebelum menerbitkan izin tambang, kami menunggu dulu rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota terkait tata ruang dan lingkungan hidup. Kami tidak akan mengeluarkan rekomendasi teknis dan izin bila rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota belum keluar. Jadi, kami tetap mengikutsertakan pemerintah kabupaten/kota,” jelasnya.

Selain itu, kata Zubaidi, mengenai rencana penentuan harga patokan oleh Pemerintah Provinsi Sumut, pihaknya sudah mengirimkan surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) atas nama Gubernur Provinsi Sumut pada Mei 2020.

Surat ini disampaikan kepada semua pemerintah kabupaten/kota. Tapi, sampai awal September 2020, baru 6 (enam) pemerintah kabupaten yang membalasnya, yaitu Asahan, Batu Bara, Karo, Dairi, Tapanuli Utara, dan Toba Samosir. Karenanya, Pemerintah Provinsi Sumut belum membentuk harga patokan pajak MBLB.

Baca Juga:  Dukung Mobilitas Berkelanjutan, Pemerintah Kota Medan dan Bluebird Group Hadirkan Bus Listrik

Perwakilan Kemendagri, Hendriwan secara terbuka mengatakan bahwa kondisi di lapangan atau di daerah dalam kenyataannya memang relatif berbeda dengan apa yang tertera di atas kertas.  Persoalannya, tambah Hendriwan, adalah masih adanya ketidakseragaman antara perizinan dan usaha penambangan yang sudah terjadi sebelumnya.

Akhirnya, Maruli meminta kepada seluruh Pemda Sumut untuk melaksanakan beberapa hal. Pertama, Pemda Kabupaten/Kota mengeluarkan Peraturan Bupati/Walikota (Perbup/Perwako) terkait wajib pungut pajak MBLB untuk kegiatan yang dibiayai dengan APBN, APBD, dan APBDesa, di mana pajak dipungut lewat Kontraktor Tambang, sepanjang MBLB masih berasal dari daerah bersangkutan dan belum dikenakan pajak MBLB. Harus ada sanksi tegas kepada pengusaha yang tidak membayar pajak.

Kedua, seluruh Pemda melakukan pengawasan tambang ilegal. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sumut mewajibkan para pengusaha taat membayar pajak, termasuk pajak MBLB, yang digunakan sebagai syarat penerbitan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), baik izin baru maupun perpanjangan, bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota.

Ketiga, membangun koneksi data antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk instansi ESDM, DPMPTSP, Lingkungan Hidup, dan Badan Pendapatan Daerah, sehingga diharapkan dapat meningkatkan percepatan tukar-menukar informasi dan pengawasan terhadap wajib pajak MBLB. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.