Pandemi COVID-19 Menjadi Momentum Ekonomi

MEDAN, KabarMedan.com | Situasi pandemi Covid-19 seharusnya menjadi momentum bagi bangsa Indonesia untuk memulihkan arah pembangunan nasional sesuai amanat konstitusi. Penguatan UMKM dari desa melalui digitalisasi dan ekonomi inklusif yang berpihak pada rakyat banyak sebagai kunci menguatkan kemandirian ekonomi.

“Pandemi Covid-19 adalah momentum untuk bangsa Indonesia meluruskan kembali dan melakukan perubahan atas kebiasaan-kebiasaan baru yang sejalan dengan kemajuan teknologi agar ekonomi kita lebih kompetitif dan berdaya saing global,”ujar Ginandjar Kartasasmita, Mantan Menko Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri tahun 1998-1999, dalam Webinar V Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI), Jumat (28/5/2021).

Menurutnya, kemandirian adalah hakikat dari kemerdekaan yaitu hak setiap bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri dan apa yang terbaik bagi dirinya sendiri. Dalam situasi ekonomi yang lesu akibat pandemi Covid-19, ia menawarkan empat prinsip dalam strategi pemulihan ekonomi nasional sekaligus landasan bangsa ini agar berdaya saing global. Yaitu, menerapkan ekonomi inklusif, ekonomi digital, ekonomi hijau dan ekonomi biru.

“Esensi kemandirian adalah keadilan sosial. Jadi, suatu bangsa tak bisa menyebut sebagai mandiri ekonomi bila masih ada ketimpangan ekonomi di masyarakat,”jelasnya. Ginandjar mengingatkan, saat ini satu persen kelompok masyarakat menguasai sekitar 50 persen aset ekonomi nasional. Namun, ia menenkankan, kelompok UMKM dan pedagang kecil harus tetap menjadi tulang punggung perekonomian nasional seperti halnya mereka menjadi tumpuan saat krisis 1998. Kelompok UMKM jangan sekadar dirawat namun juga harus dikembangkan agar berdaya saing global. Kemandirian bangsa juga bisa terwujud dengan adanya pemihakan pada sektor pertanian yang pada saat ini masih terbukti mampu bertahan dari kondisi pandemi.

Staff Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Arif Budimanta mengatakan konsepsi Bung Karno yang berkali-kali menekankan soal pembangunan nasional bukan semata-mata pembangunan ekonomi. Pembangunan nasional tidak hanya membicarakan ekonomi akan tetapi juga karakter bangsa, industri, infrastruktur Indonesia Timur dan Barat, budaya dan lain sebagainya.

Gagasan inilah yang coba diterapkan Bung Karno ketika mengeluarkan Deklarasi Ekonomi Nasional (Dekon) 1963, Pembangunan Semesta Berencana Nasional di tahun 1960-1968 serta membentuk Dewan Perancang Pembangunan Nasional (Deppenas) yang kini menjadi Bappenas. Karenanya, meningkatkan peran UMKM merupakan strategi utama pemulihan ekonomi nasional saat ini.

Sementara itu, Founder Institute of Social Economic Digital (ISED), Sri Adiningsih menuturkan Indonesia sebetulnya mempunyai modal pemulihan ekonomi saat menghadapi pandemi Covid-19 yaitu sistem keuangan yang relatif stabil, pengelolaan keuangan yang bijak, peran konsumsi masyarakat yang besar, peluang perdagangan internasional, peran UMKM sebagai bantalan krisis, dan transformasi digital. Namun, pemerintah perlu mewaspadai rasio utang dan tingkat defisit APBN yang semakin meningkat. Penyerapan dana pemulihan nasional khususnya yang mengendap di anggaran daerah harus dipercepat.

“Pemulihan ekonomi nasional memang tidak akan mudah dan menghadapi banyak masalah, tantangan serta ancaman. Tapi apapun itu, pemulihan ekonomi bisa terjadi sepanjang vaksinasi dan protokol kesehatan berhasil, sosial politik dan keamanan dalam negeri stabil, dan stabilitas sistem keuangan terjaga,”ujarnya.

Sebagai salah satu narasumber dalam Webinar ini, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa penanganan pandemi di tanah air mulai membaik berkat kerjasama seluruh elemen bangsa. Sehingga kondisi ekonomi Indonesia lebih baik daripada perekonomian global. “Untuk menangani pandemi Covid-19 pemerintah menerapkan PPKM Mikro dan vaksinasi sehingga Covid-19 terkendali. Penanganan ini sebagai upaya untuk memulihkan ekonomi nasional,”jelasnya.

Sebagai upaya mencapai kemandirian ekonomi nasional jangka panjang, Menko Airlangga menyebut pemerintah salah satunya menggunakan UU Cipta Kerja untuk mendorong penciptaan lapangan kerja, menumbuhkan UMKM, meningkatkan peluang investasi dan menciptakan iklim usaha yang berdaya saing. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.