MEDAN, KabarMedan.com | Mangkirnya pihak-pihak terkait dalam panggilan Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) dalam kasus laporan foto kebersamaan pasangan calon nomor dua, Bobby Nasution dengan Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah, membuat kasus tersebut akhirnya dihentikan, Selasa, (27 Oktober 2020)
Laporan yang dilayangkan oleh Koordinator Divisi Hukum Tim Pemenangan Akhyar – Salman atas nama Muhammad Hatta pada tanggal 20 Oktober lalu tersebut sejatinya telah teregistrasi dan dinyatakan memenuhi syarat secara formil maupun materil. Raden Deni Admiral, anggota Bawaslu menyatakan bahwa pihaknya pun sudah melakukan panggilan lebih dari satu kali kepada pihak terkait.
“Sudah semua dipanggil. Tidak terlalu merespon, jadi banyak juga yang tidak hadir. Pelapor, terlapor, saksi, pihak-pihak terkaitlah yang kita anggap bisa memberikan keterangan. Yang datang masih pelapor saja,” jelas Deni kepada KabarMedan.com pada Minggu (25/10/2020) lalu.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kota Medan, M. Taufiqqurrohman mengatakan bahwa keterangan pihak-pihak yang dipanggil tidak dapat dilengkapi karena ketidak hadiran pihak tersebut dalam memenuhi undangan ke Bawaslu.
“Saksi yang diajukan pelapor tidak hadir. Pak Ijeck juga tidak hadir. Jadi keterangan-keterangan itu tidak lengkap, saksi dan terlapor,” katanya, Selasa, (27/10/2020).
Atas hal tersebut, kata Taufiq, Gakkumdu menyimpulkan bahwa kasus tersebut tidak lagi dapat dilanjutkan.
“Jadi kesimpulan Gakkumdu bahwa kasus ini tidak bisa dilanjutkan. Karena kasus ini tidak memenuhi syarat pelanggaran,” tuturnya.
Sampai saat ini belum ada respon dari pelapor terhadap dihentikannya kasus tersebut kepada Bawaslu ataupun Gakkumdu.
“Respon dari pelapor belum ada, karena baru tadi malam kita plenokan. Hari Minggu malam dibahas oleh Gakkumdu, Senin semalam kita plenokan,” kata Taufiq. [KM-06]














