Pasang Tarif Rp 3 Juta Sekali Short Time, Mucikari Diamankan Polisi

KABAR MEDAN | Basri Tamba alias Andi (37) warga Jalan Sei Berantas, yang merupakan mucikari diamankan Subdit IV/ Renakta Ditreskrimum Polda Sumut. Pelaku diamankan polisi lantaran terlibat kasus perdagangan orang atau trafficking di Hotel Grand Aston, Jalan Balai Kota.

Mucikari ini mempunyai jaringan tersendiri dan mempunyai anak buah rata-rata berusia 20-25 tahun, yang siap diperkerjakan untuk melayani pelanggan pria hidung belang.

“Tarif sekali shortime untuk tiap anak buah pelaku Rp 3 jutaan dan bahkan bisa lebih. Dari pelaku kita amankan tiga orang wanita ES (23), AT (24), Brigjen, ALS. (16) dan barang bukti uang Rp 3 juta serta 8 unit HP berbagai merk ,” kata Kabid Humas Poldadu, AKBP Helfi Asegaf, Sabtu (8/11/2014).

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Dikatakannya, terbongkarnya kasus itu di mana anggota menyamar sebagai pria yang membutuhkan seorang wanita untuk berhubungan seksual. Setelah harga dan wanita disepakati, kemudian dilakukan transaksi di hotel Aston.

Saat sang mucikari itu memperkenalkan dan membawa anak buahnya untuk melayani pelanggannya ke dalam kamar hotel ,polisi langsung menangkapnya.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

“Modus yang dilakukan tersangka nyaris sama dengan trafficking. Mereka menggunakan sarana jaringan seluler dan BlackBerry Masanger (BBM),” katanya.

Dijelaskannya, saat ini Poldasu masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “Pelaku akan dijerat dengan pasal 2 UU no 21 tahun 2007 tentang tindak perdagangan orang dan pasal 82,83 UU no 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.