Pasangan Pembuang Orok Bayi di Medan Ditangkap

Ilustrasi

MEDAN, KabarMedan.com | Pasca penemuan jasad orok bayi berusia sekitar 7 bulan di Jalan Pelajar Timur, Gang Kasih, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, pada Senin (11/1/2016) kemarin, Polsek Medan Area melakukan penyelidikan.

Hasilnya, petugas menemukan titik terang dan mengamankan El (22), yang merupakan ibu dari jasad orok yang dibuang tersebut. El diamankan besama sang pacar bernama Fr (23), dalam jangka waktu empat jam.

“Pelaku kita tangkap berdasarkan hasil penyelidikan dibantu anjing pelacak dari Polda Sumut. Pelaku ditangkap di kediamannya orang tuanya yang tak jauh dari lokasi pememuan orok tersebut,” kata Kapolsek Medan Area, T Maolana Rizal, didampingi Kanit Reskrim AKP Alexander Piliang, di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa (11/1/2016).

Dari pengakuannya, pelaku sendiri menggugurkan jasad orok berjenis kelamin laki-laki tersebut. Dia membeli obat-obatan dari internet, lalu meminum dan menggugurkannya di kamar mandi rumahnya.

“Peran sang pacar adalah memberi uang untuk membeli obat untuk menggugurkan kandungan tersebut. Alasannya mereka malu. Kedua pelaku masih pacaran,” ungkapnya.

Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan, apakah ada yang membantu dalam proses menggugurkan orok tersebut.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 341 dan 342 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]