DELI SERDANG, KabarMedan.com | Pasangan Calon Bupati Simalungun, JR Saragih dan Amran Sinaga mendatangi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, yang berada di Jalan Peratun, Medan Estate, Selasa (8/12/2015).
Kedatangan JR Saragih bersama pendukungnya ini guna mendaftarkan gugatan terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun yang melakukan diskualifikasi terhadap mereka, pada Minggu (6/12/2015).
“Sudah kita daftarkan tadi gugatannya, dan sekarang tinggal tunggu sidangnya,” kata Saragih.
Namun dia enggan menyebutkan secara detail gugatan yang diajukan ke PTTUN tersebut. “Sabar dulu ya, karena sidangnya kan belum digelar,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida mengungkapkan, gugatan yang dilakukan paslon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, JR Saragih – Amran Sinaga tidak akan mempengaruhi pelaksanaan Pilkada di Simalungun yang akan berlangsung, pada Rabu 9 Desember 2015.
“Tidak akan ada pengaruhnya, karena besok pelaksanaan Pilkada akan tetap digelar. Jadi enggak mungkin lagi bisa menyelesaikan sengketa tersebut,” katanya.
Syafrida mengungkapkan, Bawaslu akan menerima laporan pengaduan dari JR Saragih dan Amran Sinaga.
“Jika mereka melapor, akan kita terima. Namun untuk menyelesaikan sengketa tersebut, kita punya waktu tujuh hari dan hasil sengketanya pun pasti diputuskan setelah Pilkada,” sebutnya.
Meski berkasnya dinyatakan lengkap, namun menurutnya Bawaslu tidak mungkin memaksa KPU untuk menghadiri sengketa tersebut. “KPU kan sibuk sekarang. Mereka tidak mungkin lagi mengurusi sengketa,” ujarnya.
Menurutnya, satu-satunya jalan yang harus ditempuh JR Saragih – Amran Sinaga adalah di Mahkamah Konstitusi. “Ya harus melalui MK,” pungkasnya. [KM-03]