Pasutri Pengedar Sabu Diamankan Polsek Percut Sei Tuan

KABAR MEDAN | Polsek Percut Sei Tuan mengamankan pasangan suami istri pengedar sabu-sabu saat hendak melakukan transaksi di sebuah kost di Jalan Letda Sujono, Selasa (26/8/2014).

Adalah Alfiandi (39), dan Lusi (29), penduduk Jalan Denai, Lorong 6, Kecamatan Medan Denai yang diamankan berikut 4,6 gram sabu- sabu. Selanjutnya, kedua pasutri berikut barang bukti diboyong ke Polsek Percut Sei Tuan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

Kapolsek Percut Seituan, Kompol Ronald Sipayung saat dikonfirmasi mengaku, penangkapan pasutri ini bermula dari laporan masyarakat. Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keduanya.

“Pasangan suami istri ini merupakan target operasi dari Polsek Percut Sei Tuan,” jelasnya.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Dari pemeriksaan sementara, pasangan suami istri ini sudah delapan bulan menjadi pengedar sabu-sabu.

“Sudah delapan bulan dan saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dan menangkap bandar besarnya,” jelasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.