Pegawainya Terbukti Selingkuh, Ini Respon KPK

Foto: Ist

JAKARTA, KabarMedan.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait dua orang pegawainya yang berinisial DLS dan DK terbukti selingkuh. Keduanya juga sudah disidang oleh Dewas KPK karena telah melanggar kode etik.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, lembaganya tidak memberikan toleransi sedikit pun bagi insan KPK yang tidak menjaga integritasnya dan terbukti bersalah melanggar kode etik.

“Sanksi dan hukuman yang diberikan kepada para pegawai yang melanggar tersebut adalah bentuk zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik KPK,” ujar Ali, dilansir dari Suara.com, Rabu (6/4/2022).

Menurut Ali, pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya proses penegakkan kode etik insan KPK kepada Dewan Pengawas. Hal ini sebagaimana kewenangan dan tugas Dewas yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK.

Baca Juga:  Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia 2026 untuk Kedelapan Kalinya

“KPK mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan putusannya, sekaligus memetik pelajaran untuk perbaikan kita bersama ke depannya,” ucapnya.

Ali berharap insan KPK terus melakukan upaya mitigasi dan pencegahan bisa diterapkan agar pelanggaran-pelanggaran etik tidak kembali terjadi.

“KPK juga terus berkomitmen untuk menjunjung tinggi azas transparansi dalam penegakkan kode etik ini,” tambahnya.

Sebelumnya, anggota Dewas Pengawas KPK, Syamsuddin Haris membenarkan telah memproses dua pegawai KPK tersebut yang melanggar kode etik insan KPK.

“Ya benar (dijatuhi sanksi). Itu saja ya,” ucap Syamsuddin, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga:  Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia 2026 untuk Kedelapan Kalinya

Meski begitu, Syamsuddin enggan menyampaikan secara detail hasil putusan etik tersebut. Bahwa perbuatan yang dilakukan SK dan DLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas.

Kemudian, perbuatan keduanya itu dinilai tidak menyadari sepenuhnya seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pegawai KPK.

Perselingkuhan SK dan DLS dinilai melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Dalam putusan kode etik itu pun, keduanya diberikan sanksi sedang atas perbuatan perselingkuhan itu.

“Berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung,” isi petikan putusan pelanggaran kode etik. [KM-07]